"Informasi itu yang disampaikan Pak Suhadi selaku Direktur PT Mitra Bina Medika. Terkait kontrak dan siapa yang tandatangan saya tidak tahu," tandasnya.
Baca: Dit Sabhara Polda Kalbar Amankan Truk Angkut Bawang Merah
Saksi kedua, Heni Nurul Anbiya. Ia mengaku selaku Direktur CV Multico. Persero comanditer-nya adalah suaminya bernama Aprian. CV Multico bergerak di bidang usaha pengadaan buku, alat peraga dan alat tulis kantor (ATK).
Ia mengatakan tidak tahu-menahu jika CV Multico ikut terlibat dalam proyek Alkes RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak TA 2012
"Tidak pernah ada CV Multico ikut dalam proyek pengadaan Alkes. Karena kan bukan bidang usahanya. CV hanya menyediakan alat tulis. Setahu saya, selama ini tidak pernah ikut proses pelelangan pemerintahan maupun perusahaan," ungkapnya saat sidang.
Ia mengaku CV Multico sudah diserahkan dan dijual ke orang lain sebagai pemilik baru. Proses penandatangan dan penyerahan disaksikan oleh dirinya di satu diantara notaris yang berada di Kota Pontianak. Kendati demikian, ia mengaku lupa kapan tanggal pastinya.
"Sudah bukan saya lagi pemiliknya. Setelah dijual dan berpindah tangan, saya tidak tahu selanjutnya seperti apa," katanya.
Heni menegaskan bahwa dirinya tidak mengenal terdakwa Sugito dan Suhadi. CV Multico semasa menjadi miliknya juga tidak pernah digunakan untuk proyek pengadaan barang.
"Saya tidak pernah juga dapat informasi dari suami saya. Saya tidak pernah dapat fee dalam proyek ini," tukasnya.
Baca: Kasipidum Kejari Pontianak Berganti, Anthonius Siap Bersinergi dengan Aparat Hukum Lainnya
Saksi ketiga sekaligus Direktur CV Unggul, Andi Arahman mengatakan bahwa selaku distributor alat kesehatan yang beralamat di Jalan pasar Minggu Jakarta, pihaknya pernah mendapat surat penawaran dari Dinas Kesehatan Kota Pontianak terkait Proyek Pengadaan Alkes RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak Tahun Anggaran 2012.
"Pernah diminta penawaran pakai surat dan saya balas surat itu," ungkapnya saat sidang.
Andi menambahkan saat proses desk anggaran, perusahaannya pernah diundang dan datang ke Kementerian Kesehatan. Usai proses desk anggaran, dirinya memberikan kartu nama ke petugas Dinas Kesehatan Kota Pontianak.
"Setelah diberikan kartu nama, ada beberapa orang Dinkes Kota Pontianak datang ke kantor. Mereka minta surat penawaran. Tapi saya tegaskan tidak memberikan daftar harga atau price list," terangnya.
Saksi keempat sekaligus Marketing PT Unggul, Setyo Budi menegaskan tidak ada pembelian Alkes dari Diskes Kota Pontianak terkait pengadaan proyek ini.