"Tidak ada pembelian. Namun, sebelumnya memang saya akui pernah berusaha promosi. Saya memberi informasi harga barang Alkes ke Diskes secara tertulis. Cuma harga memang masih bisa nego," terangnya.
Saksi kelima sekaligus Sales Marketing PT Kharisma, Muhammad Raharjo mengakui mengenal terdakwa Suhadi yang merupakan Direktur PT Mitra Bina Medika.
"Saya kenal Pak Suhadi sejak 2007 lalu. Pak Suhadi yang mengenalkan saya ke Pak Sugito selaku Direktur PT Bina Karya Sarana," ungkapnya.
Ia menambahkan PT Bina Karya Sarana merupakan pemenang lelang proyek pengadaan Alkes RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak Tahun Anggaran 2012. Perusahaan tempatnya bekerja hanya menjual produk untuk mensuplai PT Bina Karya Sarana.
"Perjanjian adan antara PT Kharisma dengan PT Bina Karya Sarana terkait proyek ini. Seperti klien-klien lainnya, perjanjian pasti ada. Surat dukungan ada. Besaran angkanya sekitar Rp 15 miliar, ada revisi juga. Masalah perjanjian itu yang ngurus Pak Yan selaku Direktur PT Kharisma," terangnya.
Sementara itu, saksi keenam sekaligus Direktur PT Kharisma yakni dr Yan Herman mengatakan dirinya mengenal terdakwa Suhadi sejak lama, bahkan sebelum proyek pengadaan alkes ini.
"Saya tahu PT Bina Karya Sarana menjadi pemenang tender ketika menerima PO pada 25 Mei 2012," katanya.
Seperti biasanya ketika ada PO masuk, pihaknya tentu mempersiapkan kelengkapan dokumen yang diperlukan seperti pernyataan kesanggupan dan dokumen lainnya seperti yang disyaratkan di perjanjian kerjasama.
"Ketika kekosongan barang yang diminta klien, kami biasa beli ke perusahaan lain untuk pemenuhan. Kemudian dijual dengan harga lebih tinggi," terangnya.
Saat hakim bertanya apakah PT Kharisma juga ikut dalam proses desk anggaran, Yan menegaskan dirinya hadir pada saat itu. Usai desk anggaran, ia mengakui semua OPD tentu perlu supplier. Pihaknya lantas memberikan informasi daftar harga dan katalog.
"Biasanya seperti itu. Kami biasa akan beri diskon harga, namun standar saja. Harga yang ada dalam surat dukungan adalah harga netto dan sudah termasuk PPN. Artikata sudah ada diskon. Dalam proyek ini, PO pembayaran kurang lebih Rp 15 Miliar. Kemudian berubah menjadi sekitar Rp 16 miliar bersama PPN," paparnya.
Yan menambahkan selama ini pihaknya tidak pernah membandingkan harga barang yang ditawarkan oleh pihaknya dengan harga barang yang ditetapkan oleh Diskes Kota Pontianak.
"Terkait pengambilan cek ke Ridwan. Kami hanya tahu pembayaran ketika pekerjaan selesai. Untuk rekening kontrak, kami tidak tahu siapa yang ditransfer. Kami tidak boleh bertanya. Saya juga tidak tahu, itu antara pak Sugito dan Suhadi," tandasnya.