Berita Viral

Fatwa MUI: Jangan Pernah Samakan Pajak dengan Zakat atau Wakaf

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MUI - Ilustrasi logo MUI. Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa yang menegaskan bahwa jangan pernah menyamakan pajak dengan zakat atau wakaf.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa yang menegaskan bahwa jangan pernah menyamakan pajak dengan zakat atau wakaf.

Hal itu diungkap oleh Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali.

Ia menegaskan bahwa pajak tidak dapat disamakan dengan zakat atau wakaf.

Ia menjelaskan pajak berlaku untuk semua warga negara, baik Muslim maupun non-Muslim.

"Sedangkan zakat adalah kewajiban bagi umat Islam yang sudah memenuhi syarat wajib zakat dan harus disalurkan kepada kelompok tertentu," kata ulama yang akrab disapa Kiai AMA, dilansir dari laman MUI, Jumat 15 Agustus 2025.

RAMAI Kebijakan Daerah Naikkan PBB hingga Pihak Istana Buka-bukaan Soal Anggaran Negara

Abdul Muiz Ali menerangkan kewajiban zakat termaktub dalam sejumlah ayat Alquran, salah satunya QS At-Taubah ayat 60 yang memuat delapan golongan penerima zakat.

إِنَّمَا ٱلصَّدَقَ تُ لِلْفُقَرَا ءِ وَٱلْمَسَ كِينِ وَٱلْعَ مِلِينَ عَلَيْهَا وَٱٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَ رِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ   وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya:

"Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai ketetapan yang diwajibkan Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Ia juga menyebut adanya kaidah fikih tasharruful imam 'alar ra'iyyah manuthun bil maslahah, yang menegaskan penguasa boleh membuat kebijakan selama mengandung kemaslahatan.

Selain itu, dalam QS An-Nisa ayat 59, umat Islam diperintahkan menaati Allah SWT, Rasul, dan penguasa.

يَ  أَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُو ا  أَطِيعُوا  ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا  ٱلرَّسُولَ وَأُو لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ

"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri di antara kamu."

Menurut Abdul Muiz Ali, penarikan pajak di Indonesia diatur dalam undang-undang dan meski bersifat memaksa, tujuannya untuk kepentingan negara yang kembali kepada kemaslahatan rakyat.

Ia mengingatkan amanat Ijtima Ulama MUI yang diputuskan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V Tahun 2015.

Halaman
12

Berita Terkini