TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polda Kalbar menjawab isu pengelolaan tambang menyimpang di Sanggau yang dilakukan PT EJM dan PT Antam Tbk.
Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kompol Yoan Febriawan, mengatakan bahwa telah melakukan penyelidikan lapangan ke Desa Enggadai, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, pada Senin 11 Agustus 2025.
"Pada Senin 11 Agustus kami turun di Meliau, Sanggau, berdasarkan laporan informasi masyarakat tentang pengaduan dari PT Antam untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan tambang yang dilakukan oleh tim gabungan," ucap Kompol Yoan di Konferensi Pers di Mapolda Kalbar, Pontianak pada Kamis 14 Agustus 2025 yang turut dihadiri perwakilan PT Antam, PT EJM, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) serta warga.
Dari hasil penyelidikan tim gabungan di lapangan itu dapat disimpulkan kalau PT EJM telah menjalankan aktivitas penambangan sesuai dengan izin resmi yang dikeluarkan oleh Disperindag ESDM Provinsi Kalbar.
Komoditas yang ditambang adalah latrit, dan tidak ditemukan pelanggaran terhadap wilayah izin.
Lalu workshop milik PT EJM memang berdiri di lahan masyarakat yang termasuk dalam wilayah IUP PT Antam, namun tidak terdapat aktivitas penambangan di lokasi tersebut, sehingga tidak menyalahi aturan.
Ketiga, PT Antam memiliki izin lengkap, namun belum melakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat, sehingga belum memulai kegiatan penambangan.
• Polda Kalbar Lakukan Penyelidikan Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Tambang Bauksit PT EJM & PT Antam
Warga setempat masih menggunakan lahan tersebut untuk pertanian.
Terakhir keempat, tidak ditemukan pelanggaran batas wilayah izin antara PT EJM dan PT Antam berdasarkan hasil survei lapangan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol. Burhanudin melalui Kasubdit IV Tipidter menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan pengecekan lokasi tim memastikan tidak ada penyimpangan pengelolaan tambang yang dilakukan oleh PT EJM maupun PT Antam, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan, baik negara maupun masyarakat.
"Polda Kalbar telah melakukan respon cepat untuk menanggapi isu yang beredar tersebut, kami lakukan penyelidikan langsung di lapangan dan ternyata tidak ada penyimpangan yang terjadi, semua perizinan lengkap dan aktivitas penambangan mineral tidak ada yang menyalahi aturan.
Polda Kalbar Terbuka Menerima Informasi
Di lain sisi, Kompol Yoan juga mengungkapkan pihaknya selalu terbuka menerima informasi dari rekan-rekan media maupun masyarakat terkait temuan di lapangan.
"Apabila ada informasi atau temuan lain, silakan koordinasi dengan saya. Intinya, kami 24 jam terbuka untuk rekan-rekan media dan masyarakat apabila ada barang bukti atau keterangan dari pihak lain," pungkasnya.
• 6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! Kabel Pompa Air Pontianak Dicuri, Polda Selidiki Penyimpangan Tambang
Terpisah, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bayu Suseno menyampaikan bahwa penyelidikan ini penting untuk meluruskan informasi yang beredar di publik.