Viral Pontianak

6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! Pabrik Uang Palsu, Pencucian Uang hingga Kabupaten Bangkule Rajakng

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak berhasil meringkus tiga pelaku berinisial JW alias IW (30), VC (25), dan EY (45).

Editor: Syahroni
Generate by AI :Gemini
POPULER KALBAR - Foto kolase dari kecerdasan buatan AI, Kamis 21 Agustus 2025. Polisi menyita 304 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan 246 lembar pecahan Rp50 ribu beserta peralatan pendukung produksi di Pontianak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Kasus pengungkapan peredaran uang palsu di Jalan Tritura, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur, menjadi sorotan besar publik. 

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak berhasil meringkus tiga pelaku berinisial JW alias IW (30), VC (25), dan EY (45).

Ketiganya terbukti memproduksi uang palsu dengan peralatan sederhana, mulai dari printer, mesin scanner, hingga kertas concorde.

Dari penggerebekan, polisi menyita 304 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan 246 lembar pecahan Rp50 ribu beserta peralatan pendukung produksi.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan, menegaskan motif para pelaku murni karena faktor ekonomi.

Namun, tindakan ini membuat mereka harus berhadapan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Pengungkapan ini menjadi perhatian publik karena mengingatkan kembali pentingnya kewaspadaan terhadap uang palsu.

Baca juga: KRONOLOGI Pria 32 dan 48 Tahun di Singkawang Dibekuk Polisi Kasus Pencurian Sepeda Motor

Masyarakat bisa mengetahui lebih dini dengan menggunakan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) untuk membedakan uang asli dan palsu.

Kasus ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan peristiwa penting yang berdampak luas pada masyarakat.

Tak heran jika kemudian peredaran uang palsu di Pontianak masuk dalam daftar 6 peristiwa terpopuler Kalbar 2025 yang paling banyak menyita perhatian publik.

1. PABRIK Uang Palsu di Pontianak Digerebek, Warga Jelimpo Landak & Balai Karangan Sanggau Jadi Aktor

UANG PALSU - Foto ilustrasi dibuat dengan kecerdasan AI, Kamis 21 Agustus 2025. Warga Landak, Sanggau dan Pontianak terlibat pembuatan uang palsu ditangkap di Pontianak.
UANG PALSU - Foto ilustrasi dibuat dengan kecerdasan AI, Kamis 21 Agustus 2025. Warga Landak, Sanggau dan Pontianak terlibat pembuatan uang palsu ditangkap di Pontianak. (Generate by AI :Gemini)

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di kawasan Jalan Tritura, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur.

Tiga orang pelaku berinisial JW alias IW (30) warga Balai Karangan, VC (25) warga Jelimpo, Kabupaten Landak, dan EY (45) warga Pontianak.

Baca juga: BAGAIMANA Dapat Bonus Uang Tunai dan Limit Besar Akulaku, Daftar Akun Masukkan Kode Referral KRW8FJ

Mereka diringkus polisi setelah terbukti memproduksi uang palsu menggunakan peralatan sederhana.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.

“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku terbukti memproduksi uang palsu dengan cara memindai uang asli menggunakan mesin scanner, kemudian mencetaknya kembali pada kertas concorde dan dipotong sesuai ukuran,” jelas Kompol Wawan, Rabu 20 Agustus 2025.

Baca Selengkapnya

2. Polresta Pontianak Rilis Kasus, PPK Perumahan Kalbar Tersangka Gratifikasi dan TPPU Rp2,4 Miliar

BERI KETERANGAN - Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Wawan Darmawan, SIK beri keterangan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, Kamis 21 Agustus 2025. Dalam perkara ini, tersangka berinisial R, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kalimantan I Satker Penyedia Perumahan Provinsi Kalbar, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
BERI KETERANGAN - Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Wawan Darmawan, SIK beri keterangan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, Kamis 21 Agustus 2025. Dalam perkara ini, tersangka berinisial R, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kalimantan I Satker Penyedia Perumahan Provinsi Kalbar, resmi ditetapkan sebagai tersangka. (Humas Polresta Pontianak)

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK -  Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pontianak menggelar rilis perkara terkait dugaan tindak pidana gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

Baca juga: KODE Referral Ajaib Sekarang Lengkap Cara Mudah Masukan Kode Referral Ajaib Saham dan Ajaib Alpha

Dalam perkara ini, tersangka berinisial R, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kalimantan I Satker Penyedia Perumahan Provinsi Kalbar, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sejak Mei 2018 hingga Juni 2021, tersangka R diduga menguasai rekening BCA atas nama YF, beserta kartu ATM dan buku tabungan.

Rekening tersebut digunakan untuk menerima sejumlah uang yang ditransfer oleh YF, seorang Konsultan Individual Ahli Perumahan dan Konsultan Manajemen Provinsi Rumah Swadaya pada Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Bidang Perumahan Provinsi Kalbar.

Uang tersebut ditransfer secara bertahap dari rekening Mandiri atas nama YF ke rekening BCA atas nama YF yang dikuasai oleh tersangka R. Total dana yang diterima mencapai Rp 466.150.000.

Baca Selengkapnya

3. Musnahkan Produk Ilegal, Wakapolsek Entikong: Bentuk Perlindungan Kesehatan dan Lingkungan

MUSNAHKAN PRODUK ILEGAL - Polsek Entikong bersama instansi terkait melaksanakan pemusnahan media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) di kawasan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Rabu 20 Agustus 2025. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah tegas mencegah masuknya penyakit hewan maupun tumbuhan dari luar negeri ke wilayah Indonesia.
MUSNAHKAN PRODUK ILEGAL - Polsek Entikong bersama instansi terkait melaksanakan pemusnahan media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) di kawasan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Rabu 20 Agustus 2025. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah tegas mencegah masuknya penyakit hewan maupun tumbuhan dari luar negeri ke wilayah Indonesia. (Humas Polsek Entikong)

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Aparat gabungan dari Polsek Entikong bersama instansi terkait melaksanakan pemusnahan media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) di kawasan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Rabu 20 Agustus 2025.

Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah tegas mencegah masuknya penyakit hewan maupun tumbuhan dari luar negeri ke wilayah Indonesia.

Pemusnahan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB dengan disaksikan langsung Wakapolsek Entikong, AKP Mujiyono.

Baca juga: BAGAIMANA Cara Daftar Akun Aplikasi Mobee Lengkap Kode Referral Opsional Apk Mobee Sekarang baaa6

Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat dan perwakilan aparat, di antaranya Patop Satgas Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad Letda CTP Rofik, Pakum Satgas Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad Letda CHK Fadilah, Dandim Bais TNI Peltu Sukirno, serta Kasi P2 Bea dan Cukai Entikong, Luday T.

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil temuan dan penindakan petugas karantina di pintu masuk perbatasan.

Adapun komoditas yang dimusnahkan meliputi produk hewan dan tumbuhan yang tidak dilengkapi dokumen resmi karantina, sehingga berpotensi membawa bibit penyakit berbahaya.

Dari kategori karantina hewan, petugas memusnahkan daging ayam seberat 8,5 kilogram, ampela ayam 2,5 Kilogram, kaki ayam 3,3 Kilogram, serta daging sapi 2,6 Kilogram.

Baca Selengkapnya

Baca juga: Cara Daftar/Buka Rekening SeaBank dengan Kode Referral BZ7HEV, Klaim Bonus Uang Tunai Setiap Hari

4. KRONOLOGI Pria 32 dan 48 Tahun di Singkawang Dibekuk Polisi Kasus Pencurian Sepeda Motor

KASUS CURANMOR - Dua tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kota Singkawang.
KASUS CURANMOR - Dua tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kota Singkawang. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID)

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Singkawang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang marak terjadi di beberapa titik di Kota Singkawang. 

Polisi mengamankan dua tersangka dengan peran berbeda, yakni  NO (36), sebagai eksekutor utama dan MZ (48) sebagai penadah kendaraan hasil curian.

Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Deddi Sitepu, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian.

“Dari hasil penyelidikan, kita berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial NO. Ia kemudian ditangkap di wilayah Singkawang Timur,” jelas AKP Deddi, Rabu 

Saat diinterogasi, NO mengakui telah melakukan pencurian di beberapa lokasi berbeda di Kota Singkawang.

Dari pengembangan kasus, polisi juga mengamankan MZ yang berperan sebagai penadah atau penampung tiga unit kendaraan hasil curian.

Baca Selengkapnya

5. WARGA Pontianak Tolak Kenaikan Iuran BPJS dan Desak Pemerintah Perbaiki Layanan Kesehatan

IURAN BPJS - Foto ilustrasi dibuat dengan kecerdasan AI, Kamis 21 Agustus 2025. Warga Pontianak menolak wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh pemerintah.
IURAN BPJS - Foto ilustrasi dibuat dengan kecerdasan AI, Kamis 21 Agustus 2025. Warga Pontianak menolak wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh pemerintah. (Generate by AI :Gemini)

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Isu rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan kembali mencuat dan memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat Kota Pontianak. 

Sebagian warga menilai kenaikan masih bisa diterima selama diiringi peningkatan kualitas layanan, namun banyak pula yang menolak karena dinilai akan menambah beban di tengah kondisi ekonomi sulit.

Asmiji, warga Pontianak Timur, mengatakan bahwa kenaikan iuran pada dasarnya bisa dipahami.

Namun ia berharap, pemerintah harus benar-benar serius dalam meningkatkan mutu layanan kesehatan bagi peserta BPJS.

“Bagi saya sebagai masyarakat awam, kalau bisa gratis saja. Tapi kalau memang ada kenaikan biaya iuran, tidak masalah asalkan pelayanannya juga ikut ditingkatkan,” ujarnya kepada Tribun Pontianak, Rabu 20 Agustus 2025.

Baca Selengkapnya

6. 7 Kecamatan Mempawah - Landak Masuk dalam Wacana Kabupaten Baru di Kalbar Bangkule Rajakng

BANGKULE RAJANK - Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Raka Buming dijadwalkan akan menerima langsung naskah akademik pembentukan DOB Bangkule Rajank. Kabupaten Bangkule Rajank merupakan wacana DOB baru yang terdiri 7 kecamatan dari Mempawah dan Landak.
BANGKULE RAJANK - Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Raka Buming dijadwalkan akan menerima langsung naskah akademik pembentukan DOB Bangkule Rajank. Kabupaten Bangkule Rajank merupakan wacana DOB baru yang terdiri 7 kecamatan dari Mempawah dan Landak. (ISTIMEWA)

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Harapan panjang masyarakat akhirnya terwujud dengan terbentuknya kabupaten baru di Kalimantan Barat bernama Kabupaten Bangkule Rajakng. 

Kabupaten ini lahir dari hasil pemekaran dua wilayah, yakni Kabupaten Mempawah dan Kabupaten Landak.

Dalam pembentukannya, Kabupaten Bangkule Rajakng akan menaungi tujuh kecamatan.

Dari Kabupaten Mempawah, bergabung tiga kecamatan yakni Anjongan, Toho, dan Sadaniang.

Sementara dari Kabupaten Landak, terdapat empat kecamatan yang masuk dalam wilayah administrasi baru ini, yaitu Mandor, Sompak, Mempawah Hulu, dan Menjalin.

Rencana pembentukan kabupaten baru ini tidak terlepas dari upaya mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat sekaligus mendorong percepatan pembangunan di wilayah perdesaan.

Leterwujudan Kabupaten Bangkule Rajank semakin didepan mata seiring dengan Kunjungan Kerja (Kunker) Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka yang di rencanakan pada Sabtu 23 Agustus 2025.

Baca Selengkapnya

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved