Produksi Uang Palsu di Pontianak

PABRIK Uang Palsu di Pontianak Digerebek, Warga Jelimpo Landak & Balai Karangan Sanggau Jadi Aktor

Tiga orang pelaku berinisial JW alias IW (30) warga Balai Karangan, VC (25) warga Jelimpo, Kabupaten Landak, dan EY (45) warga Pontianak

Editor: Syahroni
Generate by AI :Gemini
UANG PALSU - Foto ilustrasi dibuat dengan kecerdasan AI, Kamis 21 Agustus 2025. Warga Landak, Sanggau dan Pontianak terlibat pembuatan uang palsu ditangkap di Pontianak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di kawasan Jalan Tritura, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur.

Tiga orang pelaku berinisial JW alias IW (30) warga Balai Karangan, VC (25) warga Jelimpo, Kabupaten Landak, dan EY (45) warga Pontianak.

Mereka diringkus polisi setelah terbukti memproduksi uang palsu menggunakan peralatan sederhana.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.

“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku terbukti memproduksi uang palsu dengan cara memindai uang asli menggunakan mesin scanner, kemudian mencetaknya kembali pada kertas concorde dan dipotong sesuai ukuran,” jelas Kompol Wawan, Rabu 20 Agustus 2025.

Baca juga: GAGAL TOTAL! Suami-Istri Asal Pontianak Ditangkap Warga Nekat Belanja Pakai Uang Mainan di Kubu Raya

Ratusan Uang Palsu Disita Polisi

Dalam penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya printer, telepon genggam, alat pemotong, lem, stempel, serta uang palsu yang sudah dicetak sebanyak 304 lembar pecahan Rp100 ribu dan 246 lembar pecahan Rp50 ribu.

Menurut Kompol Wawan, motif para pelaku murni karena faktor ekonomi.

“Mereka sengaja memproduksi uang palsu untuk memperoleh keuntungan,” tegasnya.

Terancam 10 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 26 ayat 1 dan 2 junto Pasal 36 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

“Proses hukum akan terus berjalan, dan kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menerima uang agar tidak menjadi korban peredaran uang palsu,” tutup Kompol Wawan.

Untuk mengenali uang asli dan palsu, Bank Indonesia (BI) menyarankan metode sederhana yang dikenal dengan 3D: Dilihat, Diraba, dan Diterawang:

1. Dilihat

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved