Produksi Uang Palsu di Pontianak
PABRIK Uang Palsu di Pontianak Digerebek, Warga Jelimpo Landak & Balai Karangan Sanggau Jadi Aktor
Tiga orang pelaku berinisial JW alias IW (30) warga Balai Karangan, VC (25) warga Jelimpo, Kabupaten Landak, dan EY (45) warga Pontianak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di kawasan Jalan Tritura, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur.
Tiga orang pelaku berinisial JW alias IW (30) warga Balai Karangan, VC (25) warga Jelimpo, Kabupaten Landak, dan EY (45) warga Pontianak.
Mereka diringkus polisi setelah terbukti memproduksi uang palsu menggunakan peralatan sederhana.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.
“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku terbukti memproduksi uang palsu dengan cara memindai uang asli menggunakan mesin scanner, kemudian mencetaknya kembali pada kertas concorde dan dipotong sesuai ukuran,” jelas Kompol Wawan, Rabu 20 Agustus 2025.
Baca juga: GAGAL TOTAL! Suami-Istri Asal Pontianak Ditangkap Warga Nekat Belanja Pakai Uang Mainan di Kubu Raya
Ratusan Uang Palsu Disita Polisi
Dalam penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya printer, telepon genggam, alat pemotong, lem, stempel, serta uang palsu yang sudah dicetak sebanyak 304 lembar pecahan Rp100 ribu dan 246 lembar pecahan Rp50 ribu.
Menurut Kompol Wawan, motif para pelaku murni karena faktor ekonomi.
“Mereka sengaja memproduksi uang palsu untuk memperoleh keuntungan,” tegasnya.
Terancam 10 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 26 ayat 1 dan 2 junto Pasal 36 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
“Proses hukum akan terus berjalan, dan kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menerima uang agar tidak menjadi korban peredaran uang palsu,” tutup Kompol Wawan.
Untuk mengenali uang asli dan palsu, Bank Indonesia (BI) menyarankan metode sederhana yang dikenal dengan 3D: Dilihat, Diraba, dan Diterawang:
1. Dilihat
uang palsu Pontianak
sindikat uang palsu Kalbar
Polresta Pontianak tangkap pembuat uang palsu
warga Jelimpo Landak terlibat uang palsu
warga Balai Karangan produksi uang palsu
penggerebekan uang palsu Pontianak Timur
kasus uang palsu Kalimantan Barat
polisi sita ratusan lembar uang palsu
motif ekonomi pembuat uang palsu
ancaman hukuman kasus uang palsu
pengungkapan uang palsu di Jalan Tritura
tiga tersangka pembuat uang palsu
barang bukti kasus uang palsu Pontianak
Pasal 36 UU Mata Uang
Waspada Uang Palsu! Ini Cara Mengenali dan Melaporkan Uang Diragukan Keasliannya |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Tempat Produksi Uang Palsu di Pontianak Digrebek Polisi, Tiga Pelaku Diringkus |
![]() |
---|
FAKTA Baru Pasutri Tipu Warung di Deskap Kubu Raya Pakai Uang Palsu, Potensi Ada Korban Lain? |
![]() |
---|
Pasutri yang Tipu Pedagang Kecil dengan Uang Palsu di Pontianak dan Kubu Raya Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
AKSI Heroik Warga Desa Kapur Kubu Raya Gagalkan Peredaran Uang Palsu di Kalbar, Dua Pelaku Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.