Musnahkan Produk Ilegal, Wakapolsek Entikong: Bentuk Perlindungan Kesehatan dan Lingkungan

Pencegahan di pintu masuk negara adalah langkah strategis untuk melindungi masyarakat dan lingkungan

Editor: Jamadin
Humas Polsek Entikong
MUSNAHKAN PRODUK ILEGAL - Polsek Entikong bersama instansi terkait melaksanakan pemusnahan media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) di kawasan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Rabu 20 Agustus 2025. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah tegas mencegah masuknya penyakit hewan maupun tumbuhan dari luar negeri ke wilayah Indonesia. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Aparat gabungan dari Polsek Entikong bersama instansi terkait melaksanakan pemusnahan media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) di kawasan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Rabu 20 Agustus 2025.

Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah tegas mencegah masuknya penyakit hewan maupun tumbuhan dari luar negeri ke wilayah Indonesia.

Pemusnahan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB dengan disaksikan langsung Wakapolsek Entikong, AKP Mujiyono.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat dan perwakilan aparat, di antaranya Patop Satgas Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad Letda CTP Rofik, Pakum Satgas Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad Letda CHK Fadilah, Dandim Bais TNI Peltu Sukirno, serta Kasi P2 Bea dan Cukai Entikong, Luday T.

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil temuan dan penindakan petugas karantina di pintu masuk perbatasan.

Adapun komoditas yang dimusnahkan meliputi produk hewan dan tumbuhan yang tidak dilengkapi dokumen resmi karantina, sehingga berpotensi membawa bibit penyakit berbahaya.

Dari kategori karantina hewan, petugas memusnahkan daging ayam seberat 8,5 kilogram, ampela ayam 2,5 Kilogram, kaki ayam 3,3 Kilogram, serta daging sapi 2,6 Kilogram.

Jika ditotal, jumlahnya mencapai 16,9 kilogram. Seluruh produk ini dimusnahkan karena berpotensi membawa penyakit hewan yang dapat menular dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Sementara itu, dari kategori karantina tumbuhan, petugas juga menemukan bibit tanaman yang dibawa secara ilegal.

Langkah BPOM Saat Temukan Produk Ilegal, Sita Hingga Pemusnahan

Bibit tersebut terdiri atas dua batang durian, satu batang manggis, tiga batang matoa, dan satu batang sawo. 

Total terdapat tujuh batang bibit tanaman yang dimusnahkan untuk mencegah penyebaran hama tumbuhan berbahaya.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan ditangani langsung oleh petugas karantina. Proses berlangsung terbuka dan disaksikan bersama oleh unsur aparat gabungan.

Hingga pukul 15.00 WIB, kegiatan berjalan aman, tertib, dan terkendali tanpa adanya kendala berarti.

Wakapolsek Entikong, AKP Mujiyono menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dan aparat keamanan dalam menjaga wilayah perbatasan.

“Kami tidak ingin wilayah Indonesia dimasuki produk ilegal yang bisa mengancam kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan. Pencegahan di pintu masuk negara adalah langkah strategis untuk melindungi masyarakat dan lingkungan,” ujarnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved