KRONOLOGI Pria 32 dan 48 Tahun di Singkawang Dibekuk Polisi Kasus Pencurian Sepeda Motor
Polisi mengamankan dua tersangka dengan peran berbeda, yakni NO (36), sebagai eksekutor utama dan MZ (48) sebagai penadah kendaraan hasil curian.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Singkawang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang marak terjadi di beberapa titik di Kota Singkawang.
Polisi mengamankan dua tersangka dengan peran berbeda, yakni NO (36), sebagai eksekutor utama dan MZ (48) sebagai penadah kendaraan hasil curian.
Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Deddi Sitepu, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian.
Baca juga: PABRIK Uang Palsu di Pontianak Digerebek, Warga Jelimpo Landak & Balai Karangan Sanggau Jadi Aktor
“Dari hasil penyelidikan, kita berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial NO. Ia kemudian ditangkap di wilayah Singkawang Timur,” jelas AKP Deddi, Rabu
KSaat diinterogasi, NO mengakui telah melakukan pencurian di beberapa lokasi berbeda di Kota Singkawang.
Dari pengembangan kasus, polisi juga mengamankan MZ yang berperan sebagai penadah atau penampung tiga unit kendaraan hasil curian.
Lebih lanjut, AKP Deddi mengungkapkan bahwa NO bukanlah orang baru di dunia kriminal.
Ia ternyata merupakan residivis kasus narkotika yang baru beberapa bulan terakhir keluar dari tahanan.
“Baru saja bebas dari hukuman kasus narkotika, NO kembali melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor. Jadi ini bukan kali pertama dia berurusan dengan hukum,” tegasnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga unit sepeda motor yang diduga hasil curian.
Saat ini keduanya telah diamankan di Polres Singkawang dan masih menjalani proses hukum lebih lanjut.
Wakapolres Singkawang, KOMPOL Riko Syafutra, menjelaskan bahwa tersangka pertama berinisial NO (36), warga Singkawang, berperan sebagai eksekutor atau pelaku utama pencurian.
Sedangkan tersangka kedua, MZ (48), diketahui sebagai penadah atau pihak yang menerima motor hasil curian.
“Dari hasil penyelidikan, NO terbukti melakukan pencurian sepeda motor di tiga lokasi berbeda. Sementara MZ menerima motor hasil curian tersebut,” ungkap KOMPOL Riko, Selasa (…).
Polres Singkawang
Satreskrim Singkawang
Kasus curanmor Singkawang
Pengungkapan kasus curanmor
Residivis narkoba Singkawang
Kriminal Singkawang
Tindak pidana curanmor
Penadah motor curian
Polisi tangkap pelaku curanmor
Berita kriminal Singkawang
Polres Singkawang Ajak Warga Bersama Jaga Sungai dan Hutan dari Penambangan Ilegal |
![]() |
---|
Polwan Polres Singkawang Gelar Bakti Sosial, Tebar Kepedulian untuk Warga |
![]() |
---|
Jaga Sungai dan Hutan, Polres Singkawang Tegas Cegah Penambangan Ilegal |
![]() |
---|
Anggota Polres Singkawang AIPDA Irvan Raih Bintang Kemanusiaan dari Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Polsek Singkawang Selatan Dampingi Monitoring Program Makan Bergizi Gratis untuk Pelajar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.