KRONOLOGI Pria 32 dan 48 Tahun di Singkawang Dibekuk Polisi Kasus Pencurian Sepeda Motor

Polisi mengamankan dua tersangka dengan peran berbeda, yakni  NO (36), sebagai eksekutor utama dan MZ (48) sebagai penadah kendaraan hasil curian.

Editor: Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
KASUS CURANMOR - Dua tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kota Singkawang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Singkawang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang marak terjadi di beberapa titik di Kota Singkawang.

Polisi mengamankan dua tersangka dengan peran berbeda, yakni  NO (36), sebagai eksekutor utama dan MZ (48) sebagai penadah kendaraan hasil curian.

Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Deddi Sitepu, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian.

Baca juga: PABRIK Uang Palsu di Pontianak Digerebek, Warga Jelimpo Landak & Balai Karangan Sanggau Jadi Aktor

“Dari hasil penyelidikan, kita berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial NO. Ia kemudian ditangkap di wilayah Singkawang Timur,” jelas AKP Deddi, Rabu 

KSaat diinterogasi, NO mengakui telah melakukan pencurian di beberapa lokasi berbeda di Kota Singkawang.

Dari pengembangan kasus, polisi juga mengamankan MZ yang berperan sebagai penadah atau penampung tiga unit kendaraan hasil curian.

Lebih lanjut, AKP Deddi mengungkapkan bahwa NO bukanlah orang baru di dunia kriminal.

Ia ternyata merupakan residivis kasus narkotika yang baru beberapa bulan terakhir keluar dari tahanan.

“Baru saja bebas dari hukuman kasus narkotika, NO kembali melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor. Jadi ini bukan kali pertama dia berurusan dengan hukum,” tegasnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga unit sepeda motor yang diduga hasil curian.

Saat ini keduanya telah diamankan di Polres Singkawang dan masih menjalani proses hukum lebih lanjut.

Wakapolres Singkawang, KOMPOL Riko Syafutra, menjelaskan bahwa tersangka pertama berinisial NO (36), warga Singkawang, berperan sebagai eksekutor atau pelaku utama pencurian.

Sedangkan tersangka kedua, MZ (48), diketahui sebagai penadah atau pihak yang menerima motor hasil curian.

“Dari hasil penyelidikan, NO terbukti melakukan pencurian sepeda motor di tiga lokasi berbeda. Sementara MZ menerima motor hasil curian tersebut,” ungkap KOMPOL Riko, Selasa (…).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved