Polresta Pontianak Rilis Kasus, PPK Perumahan Kalbar Tersangka Gratifikasi dan TPPU Rp2,4 Miliar

Saat ini kasus masih dalam proses pemberkasan dan akan segera dilimpahkan ke tahap I untuk diserahkan kepada pihak kejaksaan.

Editor: Jamadin
Humas Polresta Pontianak
BERI KETERANGAN - Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Wawan Darmawan, SIK beri keterangan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, Kamis 21 Agustus 2025. Dalam perkara ini, tersangka berinisial R, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kalimantan I Satker Penyedia Perumahan Provinsi Kalbar, resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK -  Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pontianak menggelar rilis perkara terkait dugaan tindak pidana gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

Dalam perkara ini, tersangka berinisial R, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kalimantan I Satker Penyedia Perumahan Provinsi Kalbar, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sejak Mei 2018 hingga Juni 2021, tersangka R diduga menguasai rekening BCA atas nama YF, beserta kartu ATM dan buku tabungan.

Rekening tersebut digunakan untuk menerima sejumlah uang yang ditransfer oleh YF, seorang Konsultan Individual Ahli Perumahan dan Konsultan Manajemen Provinsi Rumah Swadaya pada Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Bidang Perumahan Provinsi Kalbar.

Uang tersebut ditransfer secara bertahap dari rekening Mandiri atas nama YF ke rekening BCA atas nama YF yang dikuasai oleh tersangka R. Total dana yang diterima mencapai Rp 466.150.000.

Dana itu berasal dari hasil pekerjaan YF, sementara tersangka R selaku PPK bertanggung jawab pada proyek tersebut.

Satbinmas Polresta Pontianak Gelar Gerakan Pangan Murah, 1 Ton Beras Ludes Terjual

Selain itu, penyidik juga menemukan aliran dana masuk ke rekening BRI atas nama AD selama penguasaan tersangka R dengan jumlah total Rp2.423.114.739 tidak termasuk bunga.

Sebagai langkah penyidikan, Sat Reskrim Polresta Pontianak telah melakukan penyitaan berupa print out rekening koran dari empat rekening saksi serta empat bidang tanah milik tersangka R yang diduga terkait tindak pidana tersebut.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Suyono, SIK, SH, MH., melalui Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Wawan Darmawan, SIK, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi.

“Polresta Pontianak akan terus konsisten dan profesional dalam mengusut setiap dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, maupun pencucian uang. Kami pastikan proses hukum terhadap tersangka berjalan sesuai prosedur dan transparan, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” tegasnya.

Saat ini kasus masih dalam proses pemberkasan dan akan segera dilimpahkan ke tahap I untuk diserahkan kepada pihak kejaksaan.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved