Viral Pontianak
6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! Pabrik Uang Palsu, Pencucian Uang hingga Kabupaten Bangkule Rajakng
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak berhasil meringkus tiga pelaku berinisial JW alias IW (30), VC (25), dan EY (45).
“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku terbukti memproduksi uang palsu dengan cara memindai uang asli menggunakan mesin scanner, kemudian mencetaknya kembali pada kertas concorde dan dipotong sesuai ukuran,” jelas Kompol Wawan, Rabu 20 Agustus 2025.
2. Polresta Pontianak Rilis Kasus, PPK Perumahan Kalbar Tersangka Gratifikasi dan TPPU Rp2,4 Miliar

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pontianak menggelar rilis perkara terkait dugaan tindak pidana gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Baca juga: KODE Referral Ajaib Sekarang Lengkap Cara Mudah Masukan Kode Referral Ajaib Saham dan Ajaib Alpha
Dalam perkara ini, tersangka berinisial R, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kalimantan I Satker Penyedia Perumahan Provinsi Kalbar, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sejak Mei 2018 hingga Juni 2021, tersangka R diduga menguasai rekening BCA atas nama YF, beserta kartu ATM dan buku tabungan.
Rekening tersebut digunakan untuk menerima sejumlah uang yang ditransfer oleh YF, seorang Konsultan Individual Ahli Perumahan dan Konsultan Manajemen Provinsi Rumah Swadaya pada Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Bidang Perumahan Provinsi Kalbar.
Uang tersebut ditransfer secara bertahap dari rekening Mandiri atas nama YF ke rekening BCA atas nama YF yang dikuasai oleh tersangka R. Total dana yang diterima mencapai Rp 466.150.000.
3. Musnahkan Produk Ilegal, Wakapolsek Entikong: Bentuk Perlindungan Kesehatan dan Lingkungan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Aparat gabungan dari Polsek Entikong bersama instansi terkait melaksanakan pemusnahan media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) di kawasan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Rabu 20 Agustus 2025.
Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah tegas mencegah masuknya penyakit hewan maupun tumbuhan dari luar negeri ke wilayah Indonesia.
Pemusnahan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB dengan disaksikan langsung Wakapolsek Entikong, AKP Mujiyono.
Baca juga: BAGAIMANA Cara Daftar Akun Aplikasi Mobee Lengkap Kode Referral Opsional Apk Mobee Sekarang baaa6
Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat dan perwakilan aparat, di antaranya Patop Satgas Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad Letda CTP Rofik, Pakum Satgas Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad Letda CHK Fadilah, Dandim Bais TNI Peltu Sukirno, serta Kasi P2 Bea dan Cukai Entikong, Luday T.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil temuan dan penindakan petugas karantina di pintu masuk perbatasan.
kasus uang palsu Pontianak
kasus kriminal kalbar
Satreskrim Polresta Pontianak
penggerebekan uang palsu
peristiwa populer kalbar
bank indonesia 3d uang asli
hukuman uang palsu indonesia
kejahatan ekonomi kalbar
kriminal jalan tritura pontianak
berita viral kalimantan barat
6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! Demo Panas di DPRD Kalbar hingga Anggota Brimob Polda Kalbar Tewas |
![]() |
---|
6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! Kades di Sejangkung Buat Laporan ke Polda hingga Bandar Sabu Diciduk |
![]() |
---|
6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! Kebakaran di RSUD Landak, Perampokan Toko Sembako di Pontianak Timur |
![]() |
---|
6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! Aksi Heroik Warga Sambas hingga Profil Calon Dirut Perumda Tirta |
![]() |
---|
6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! Gemerlap Tribun Pontianak Awards 2025 hingga Kunker Wapres Gibran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.