Viral Pontianak

6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! Pabrik Uang Palsu, Pencucian Uang hingga Kabupaten Bangkule Rajakng

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak berhasil meringkus tiga pelaku berinisial JW alias IW (30), VC (25), dan EY (45).

Editor: Syahroni
Generate by AI :Gemini
POPULER KALBAR - Foto kolase dari kecerdasan buatan AI, Kamis 21 Agustus 2025. Polisi menyita 304 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan 246 lembar pecahan Rp50 ribu beserta peralatan pendukung produksi di Pontianak. 

“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku terbukti memproduksi uang palsu dengan cara memindai uang asli menggunakan mesin scanner, kemudian mencetaknya kembali pada kertas concorde dan dipotong sesuai ukuran,” jelas Kompol Wawan, Rabu 20 Agustus 2025.

Baca Selengkapnya

2. Polresta Pontianak Rilis Kasus, PPK Perumahan Kalbar Tersangka Gratifikasi dan TPPU Rp2,4 Miliar

BERI KETERANGAN - Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Wawan Darmawan, SIK beri keterangan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, Kamis 21 Agustus 2025. Dalam perkara ini, tersangka berinisial R, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kalimantan I Satker Penyedia Perumahan Provinsi Kalbar, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
BERI KETERANGAN - Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Wawan Darmawan, SIK beri keterangan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, Kamis 21 Agustus 2025. Dalam perkara ini, tersangka berinisial R, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kalimantan I Satker Penyedia Perumahan Provinsi Kalbar, resmi ditetapkan sebagai tersangka. (Humas Polresta Pontianak)

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK -  Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pontianak menggelar rilis perkara terkait dugaan tindak pidana gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

Baca juga: KODE Referral Ajaib Sekarang Lengkap Cara Mudah Masukan Kode Referral Ajaib Saham dan Ajaib Alpha

Dalam perkara ini, tersangka berinisial R, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kalimantan I Satker Penyedia Perumahan Provinsi Kalbar, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sejak Mei 2018 hingga Juni 2021, tersangka R diduga menguasai rekening BCA atas nama YF, beserta kartu ATM dan buku tabungan.

Rekening tersebut digunakan untuk menerima sejumlah uang yang ditransfer oleh YF, seorang Konsultan Individual Ahli Perumahan dan Konsultan Manajemen Provinsi Rumah Swadaya pada Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Bidang Perumahan Provinsi Kalbar.

Uang tersebut ditransfer secara bertahap dari rekening Mandiri atas nama YF ke rekening BCA atas nama YF yang dikuasai oleh tersangka R. Total dana yang diterima mencapai Rp 466.150.000.

Baca Selengkapnya

3. Musnahkan Produk Ilegal, Wakapolsek Entikong: Bentuk Perlindungan Kesehatan dan Lingkungan

MUSNAHKAN PRODUK ILEGAL - Polsek Entikong bersama instansi terkait melaksanakan pemusnahan media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) di kawasan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Rabu 20 Agustus 2025. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah tegas mencegah masuknya penyakit hewan maupun tumbuhan dari luar negeri ke wilayah Indonesia.
MUSNAHKAN PRODUK ILEGAL - Polsek Entikong bersama instansi terkait melaksanakan pemusnahan media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) di kawasan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Rabu 20 Agustus 2025. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah tegas mencegah masuknya penyakit hewan maupun tumbuhan dari luar negeri ke wilayah Indonesia. (Humas Polsek Entikong)

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Aparat gabungan dari Polsek Entikong bersama instansi terkait melaksanakan pemusnahan media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) di kawasan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Rabu 20 Agustus 2025.

Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah tegas mencegah masuknya penyakit hewan maupun tumbuhan dari luar negeri ke wilayah Indonesia.

Pemusnahan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB dengan disaksikan langsung Wakapolsek Entikong, AKP Mujiyono.

Baca juga: BAGAIMANA Cara Daftar Akun Aplikasi Mobee Lengkap Kode Referral Opsional Apk Mobee Sekarang baaa6

Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat dan perwakilan aparat, di antaranya Patop Satgas Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad Letda CTP Rofik, Pakum Satgas Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad Letda CHK Fadilah, Dandim Bais TNI Peltu Sukirno, serta Kasi P2 Bea dan Cukai Entikong, Luday T.

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil temuan dan penindakan petugas karantina di pintu masuk perbatasan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved