Terdakwa Kasus Pengeroyokan Tersangka Pembunuhan di Kapuas Hulu Tuntut 3-4 Tahun Penjara

"Kami juga merasa kecewa beberapa kali sidang, pihak keluarga Hairi, tidak pernah dihadirkan. Kami tidak mau berlawanan dengan Kejaksaan

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SAHIRUL HAKIM
SUSANA SIDANG - Sidang kasus pengeroyokan terhadap tersangka pembunuh hingga meninggal dunia di Desa Beringin, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, di Pengadilan Negeri Putussibau, Kamis 11 September 2025. Dimana JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu, telah menuntut terhadap 14 orang terdakwa, hukum penjara 3,5 tahun hingga 4 tahun. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, telah membaca menuntut hukuman terhadap 14 terdakwa kasus pengeroyokan terhadap tersangka pembunuh, Kecamatan Bunut Hulu, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Putussibau, pada Kamis 11 September 2025.

Dalam persidangan tersebut, 13 orang terdakwa dituntut hukum penjara 3,5 tahun hingga 4 tahun. Atas tuntutan tersebut, pihak keluarga terdakwa tidak terima, karena dianggap tuntutan JPU tidak adil.

Seorang perwakilan keluarga terdakwa, Salim menyampaikan bahwa, harusnya jaksa sebelum menuntut terhadap terdakwa, seharusnya bisa dapat mempertimbangkan terlebih dahulu.

"Apa yang menjadi penyebab terjadinya pengeroyokan terhadap Hairi, yang merupakan telah membunuh secara sadis keluarga kami (Jamaludin), sehingga membuat terdakwa merasa kecewa," ujarnya, Jumat 12 September 2025.

Secara tegas, kata Salim, terdakwa melakukan pengeroyokan secara spontan, tidak ada terencana. Kemudian, terdakwa juga tidak mengetahui pemukulan yang mana, hingga membuat Hairi meninggal dunia saat dilarikan ke Rumah Sakit.

Tujuh Kepala OPD Kapuas Hulu Rebut Kursi Sekretaris Daerah

"Kami juga merasa kecewa beberapa kali sidang, pihak keluarga Hairi, tidak pernah dihadirkan. Kami tidak mau berlawanan dengan Kejaksaan, tetapi ingin berlawan dari pihak yang menuntut yakni keluarga Hairi," ucapnya.

Dalam perkara ini, kelurga terdakwa juga sudah pernah mendatangi keluarga Hairi di Sintang, dengan iklas membantu segala santunan dan bantuan untuk keluarga Hairi. Dan ada juga perdamaian yang sudah dilakukan. 

"Namun sejak meninggalnya keluarga kami Jamaludin, dari pihak keluarga Hairi sendiri tidak pernah datang ke kami," ujarnya.

Selain itu juga, kata Salim pihaknya adanya upaya itikad baik dan perdamaian antara keluarga Hairi maupun Jamaludin, seharusnya dari JPU sebelum menyampaikan tuntutannya, mereka dapat mempertimbangkan apa yang sudah dilakukan oleh pihak terdakwa ini kepada keluarga Hairi. 

"Tuntutan Jaksa kepada keluarga kami inikan tinggi. Dari Jaksa benar-benar tidak adil, karena tidak mempertimbangkan upaya damai dan itikad baik kami yang sudah dilakukan terhadap keluarga Hairi," ungkapnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved