Berita Viral

RESMI Aturan dan Larangan saat Mengibarkan atau Memasang Bendera Merah Putih Terbaru Cek Disini

Berikut aturan dan larangan saat mengibarkan atau memasang bendera Merah Putih terbaru berdasarkan Undang-undang yang berlaku cke disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribunnews.com
UPACARA BENDERA - Ilustrasi upacara pengibaran bendera di HUT Kemerdekaan RI. Berikut aturan dan larangan saat mengibarkan atau memasang bendera Merah Putih terbaru berdasarkan Undang-undang yang berlaku cke disini. 

Link download logo HUT Ke-80 RI

Dilansir dari website resmi Sekretariat Kabinet, Presiden Indonesia, Prabowo Subianto resmi meluncurkan logo dan tema HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 23 Juli 2025.

Peluncuran logo dan tema HUT ke-80 Kemerdekaan RI berlangsung secara hybrid yang diikuti oleh para kepala daerah, kementerian/lembaga, hingga perwakilan Indonesia di luar negeri melalui video konferensi.

Sekretariat Negara menyiapkan link atau tautan untuk masyarakat yang ingin mengunduh atau download logo HUT ke-80 RI.

Berikut adalah link resmi untuk download logo HUT ke-80 RI:

https://hut80ri.setneg.go.id

Selain itu, logo HUT ke-80 Kemerdekaan RI juga bisa langsung di-download di link berikut:

- https://drive.google.com/drive/folders/1fiSoRWsANSJjfdyhUvZEpSEyk-paStM1

- https://drive.google.com/drive/folders/1Cnek6bf_7Wx2IJp9qb0yVFIa_zYBp-tp

- https://drive.google.com/drive/folders/19TrKIYefKFI_9xyNNrXrrktTBtVsWwbq

Aturan pengibaran bendera merah putih

Dalam Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 24 tahun 2009 disebutkan, bendera negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjang. Bagian atas bendera berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

Selain itu, UU Nomor 24 tahun 2009 juga mengatur tentang ukuran bendera negara.

Aturan mengenai ukuran bendera Merah Putih sesuai dengan undang-undang tersebut, yakni:

- Bendera Merah Putih ukuran 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan
- Bendera Merah Putih ukuran  120cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum
- Bendera Merah Putih ukuran 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan
- Bendera Merah Putih ukuran 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil presiden dan wakil presiden
- Bendera Merah Putih ukuran 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
- Bendera Merah Putih ukuran 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
- Bendera Merah Putih ukuran 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
- Bendera Merah Putih ukuran 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
- Bendera Merah Putih ukuran 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
- Bendera Merah Putih ukuran 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved