Berita Viral

RESMI Aturan dan Larangan saat Mengibarkan atau Memasang Bendera Merah Putih Terbaru Cek Disini

Berikut aturan dan larangan saat mengibarkan atau memasang bendera Merah Putih terbaru berdasarkan Undang-undang yang berlaku cke disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribunnews.com
UPACARA BENDERA - Ilustrasi upacara pengibaran bendera di HUT Kemerdekaan RI. Berikut aturan dan larangan saat mengibarkan atau memasang bendera Merah Putih terbaru berdasarkan Undang-undang yang berlaku cke disini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut aturan dan larangan saat mengibarkan atau memasang bendera Merah Putih terbaru berdasarkan Undang-undang yang berlaku cke disini.

Untuk menyambut Hari Ulang Tahun (HU) Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), instansi pemerintah dan masyarakat dihimbau memasang atau mengibarkan bendera merah putih.

Agar tidak salah, berikut aturan dan larangan pemasangan bendera merah putih.

Diberitakan Kompas.com, Menteri Sekretaris (Mensesneg) RI Prasetyo Hadi menginstruksikan lingkungan kementerian/lembaga untuk mengibarkan bendera merah putih selama bulan Agustus 2025.

Imbauan ini dimuat dalam surat edaran Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025 tanggal 28 Juli 2025 tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025.

Harga Bendera Merah Putih Terbaru Lengkap Semua Ukuran hingga Aturan Pemasangan

"Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2025," tulis salah satu poin dalam edaran itu, dikutip Kamis 31 Juli 2025.

Adapun surat edaran yang diterbitkan Mensesneg ini ditujukan kepada Pimpinan Lembaga Negara; Gubernur Bank Indonesia; Menteri Kabinet Merah Putih; Jaksa Agung; Panglima Tentara Nasional Indonesia; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian; Pimpinan Lembaga Non-Struktural; Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri; Serta Kepala Daerah di seluruh Indonesia.

Prasetyo meminta semua kementerian/lembaga ikut menyemarakkan peringatan HUT Ke-80 RI dengan memasang dekorasi atau hiasan lainnya. Selain itu, kementerian/lembaga diminta untuk mengadakan kegiatan yang melibatkan masyarakat.

Berikut isi instruksi dalam surat edaran yang diterbitkan jelang HUT ke-80 RI

1. Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya di lingkungan Bapak/Ibu/Saudara, secara serentak pada kesempatan pertama, sesuai dengan Pedoman Identitas Visual Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025.

2. Mengimplementasikan secara maksimal logo HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025 dan desain turunannya ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan situs/media sosial, tayangan pada televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi dinas dan umum, produk/suvenir, media publikasi cetak, elektronik, dan lain-lain, sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.

3. Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2025.

4. Menyelenggarakan kegiatan yang tidak hanya bersifat simbolis, namun juga melibatkan partisipasi aktif masyarakat serta sejalan dengan program prioritas pemerintah. Kegiatan tersebut diharapkan mampu membangkitkan kesadaran kolektif akan nilai-nilai luhur kebangsaan, memperkuat solidaritas sosial, dan mendorong kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa.

Tonton: Trump Kenakan Tarif 25 persen untuk India Lantaran Beli Minyak dan Senjata dari Rusia

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved