LAGI! Pengedar Narkoba Mempawah Diringkus Polisi, RI Warga Mempawah Hilir Terancam 20 Tahun Penjara

RI (38), warga Mempawah Hilir, harus pasrah digelandang ke kantor polisi setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu siap edar.

Editor: Syahroni
ISTIMEWA POLRES MEMPAWAH
PENGEDAR SABU - Seorang pria berinisial RI (38) warga Mempawah Hilir diamankan di depan sebuah toko di Jalan Raya Mempawah KM.52, Desa Sungai Batang, Kecamatan Sungai Pinyuh, pada Kamis 7 Agustus 2025 sekitar pukul 16.30 WIB. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH – Peredaran narkotika di Kabupaten Mempawah kembali diguncang oleh pengungkapan besar yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mempawah.

Kali ini, seorang pria berinisial RI (38), warga Mempawah Hilir, harus pasrah digelandang ke kantor polisi setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu siap edar.

Penangkapan RI dilakukan pada Kamis sore 7 Agustus 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, di depan sebuah toko di Jalan Raya Mempawah KM.52, Desa Sungai Batang, Kecamatan Sungai Pinyuh.

Lokasi penangkapan ini merupakan jalur ramai yang kerap dilalui masyarakat, sehingga aksi polisi pun sempat menjadi perhatian warga sekitar.

Baca juga: SIKAT Habis! Pengedar Sabu Mempawah Diringkus Polisi Bersama Barang Bukti Lengkap Sabu & Timbangan

Bermula dari Informasi Masyarakat

Kasatres Narkoba Polres Mempawah, Iptu Agus Trimarsono, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah atas aktivitas RI.

Laporan tersebut menyebutkan bahwa tersangka sering terlihat membawa sabu menggunakan sepeda motor, dan diduga kuat menjadi pengedar yang menyuplai barang haram ke sejumlah wilayah.

“Informasi ini langsung kami tindak lanjuti. Tim segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lapangan untuk memastikan kebenarannya,” ungkap Iptu Agus, Jumat 8 Agustus 2025.

Saat pengintaian, polisi melihat RI melintas di jalur yang dicurigai.

Baca juga: 80 Kg Sabu & 50 Ribu Ekstasi Gagal Diselundupkan Lewat Perbatasan Kapuas Hulu Polisi Tangkap 6 Orang

Tanpa membuang waktu, petugas langsung menghentikan laju kendaraannya dan melakukan penggeledahan di tempat.

Barang Bukti Disembunyikan di Saku dan Dompet

Penggeledahan yang dilakukan di lokasi mengungkapkan upaya tersangka menyembunyikan barang bukti.

Dari saku celana RI, polisi menemukan dua klip sabu, sementara satu klip lainnya ditemukan di dalam sarung tangan yang ia kenakan.

Tidak berhenti di situ, polisi juga memeriksa dompet panjang berwarna coklat milik RI, dan menemukan lima klip sabu lainnya.

“Total barang bukti sabu yang kami amankan seberat bruto 3,21 gram, terdiri dari tiga klip dengan berat 2,50 gram dan lima klip dengan berat 0,71 gram,” jelas Iptu Agus.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved