SIKAT Habis! Pengedar Sabu Mempawah Diringkus Polisi Bersama Barang Bukti Lengkap Sabu & Timbangan

Petugas menemukan satu klip plastik berisi kristal putih diduga sabu seberat 5,62 gram, satu timbangan elektrik.

Penulis: Ramadhan | Editor: Syahroni
ISTIMEWA
PENGEDAR NARKOBA - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mempawah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba, Rabu 6 Agustus 2025. Seorang pengedar HE di Kecamatan Mempawah Hilir ditangkap. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID MEMPAWAH – Komitmen Polres Mempawah dalam memerangi peredaran narkoba kembali dibuktikan dengan pengungkapan kasus peredaran sabu di wilayah Kecamatan Mempawah Hilir.

Seorang pria berinisial HE diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba setelah kedapatan menyimpan dan diduga menjual sabu di kediamannya.

Penggerebekan dilakukan pada Rabu, 6 Agustus 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, menyusul laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal di sebuah rumah di kawasan desa Mempawah Hilir.

"Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi sabu yang kerap terjadi di rumah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim langsung melakukan penggerebekan di lokasi," ungkap

Baca juga: PETI Kalbar Terbongkar! Emas 33 Kg dan Uang Miliaran Disita serta 65 Orang Ditangkap Polda Kalbar

Kasat Narkoba Polres Mempawah, Iptu Agus Trimarsono, dalam konferensi pers, Kamis, 7 Agustus 2025.
Saat tiba di lokasi, HE diketahui sedang berada di dapur rumahnya.

Dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas langsung melakukan penggeledahan menyeluruh.

Hasilnya cukup mencengangkan.

Petugas menemukan satu klip plastik berisi kristal putih diduga sabu seberat 5,62 gram, satu timbangan elektrik.

30 plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Baca juga: HASIL Autopsi Rio Fanderi Mahasiswa IAIN Pontianak Apakah Sudah Keluar dan Bukti Kasus Disita Polisi

Selain itu, satu unit handphone OPPO serta uang tunai sebesar Rp300 ribu yang diduga hasil dari transaksi narkoba juga diamankan. 

Barang bukti tersebut disembunyikan di berbagai tempat dalam rumah, bahkan sebagian disimpan di dalam sound system di garasi rumah.

"Seluruh barang bukti dan tersangka langsung kami bawa ke Mapolres Mempawah untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut," tambah Iptu Agus.

Atas perbuatannya, HE dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat mengancam pelaku dengan hukuman berat, termasuk pidana penjara seumur hidup.

Baca juga: POLISI Sita Barang Bukti Kasus Tewasnya Rio Fanderi Mahasiswa IAIN Pontianak, Ada Bukti yang Hilang!

Iptu Agus menegaskan bahwa Polres Mempawah tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. 

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

"Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan. Bersama kita perangi narkoba demi masa depan generasi bangsa," pungkasnya.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!! 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved