LAGI! Pengedar Narkoba Mempawah Diringkus Polisi, RI Warga Mempawah Hilir Terancam 20 Tahun Penjara

RI (38), warga Mempawah Hilir, harus pasrah digelandang ke kantor polisi setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu siap edar.

Editor: Syahroni
ISTIMEWA POLRES MEMPAWAH
PENGEDAR SABU - Seorang pria berinisial RI (38) warga Mempawah Hilir diamankan di depan sebuah toko di Jalan Raya Mempawah KM.52, Desa Sungai Batang, Kecamatan Sungai Pinyuh, pada Kamis 7 Agustus 2025 sekitar pukul 16.30 WIB. 

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya, antara lain satu unit handphone, satu celana panjang warna hitam, satu sarung tangan hitam, dompet coklat, dan sepeda motor Honda Revo bernopol KB 55** NP.

Mengaku Siap Edar

Dalam pemeriksaan awal di tempat kejadian, RI tidak lagi bisa mengelak.

Ia mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya, dan sabu-sabu tersebut sudah ia siapkan untuk diedarkan kepada para pembeli.

“Dari pengakuannya, barang ini memang siap diedarkan. Saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait sumber pasokan sabu tersebut,” tambah Kasatres Narkoba.

Ancaman Hukuman Berat

Tindakan RI kini harus dibayar mahal.

Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya tidak main-main: maksimal 20 tahun penjara.

Iptu Agus menegaskan bahwa Polres Mempawah akan terus bergerak memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

“Perang melawan narkotika adalah tugas bersama. Kami butuh dukungan penuh masyarakat untuk menutup semua celah peredaran barang haram ini,” tegasnya.

Komitmen Polres Mempawah Berantas Narkotika

Kasus RI menambah panjang daftar pengungkapan kasus narkoba di Kabupaten Mempawah tahun ini.

Polres Mempawah berkomitmen untuk meningkatkan patroli, pengawasan, dan penindakan terhadap jaringan narkotika, baik skala kecil maupun besar.

Dengan tertangkapnya RI beserta barang bukti sabu 3,21 gram ini, diharapkan dapat memutus salah satu rantai peredaran narkoba di daerah tersebut, sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku lain bahwa polisi tidak akan tinggal diam.

Kini, tersangka RI beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Mempawah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!! 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved