Berita Viral

Resmi Berubah Aturan Urus Dokumen di Dukcapil Per 1 Agustus 2025 Mulai KTP, KK hingga Akta Lahir

Resmi berubah syarat mengurus dokumen kependudukan terbaru di Dukcapil per 1 Agustus 2025 mulai dari KTP, KK hingga Akta Lahir.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
KK DAN KTP - Ilustrasi Dokumen kependudukan di DUkcapil berupa KTP dan Kartu Keluarga. Resmi berubah syarat mengurus dokumen kependudukan terbaru di Dukcapil per 1 Agustus 2025 mulai dari KTP, KK hingga Akta Lahir. 

Selama persidangan, pemohon dan saksi akan ditanya oleh hakim terkait alasan penggantian nama atau penambahan nama.

Apabila memenuhi semua persyaratan yang sudah ditetapkan oleh pengadilan negeri, pemohon bisa melanjutkan pendaftarannya ke Dukcapil.

Syarat perubahan nama di KTP, KK, dan Akta Kelahiran

Persyaratan perubahan nama di dokumen kependudukan telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Mengacu aturan tersebut, berikut ini syarat perubahan nama di kantor Dukcapil:

- Salinan penetapan pengadilan negeri
- Kutipan akta pencatatan sipil (dalam hal ini akta kelahiran)
- KK
- KTP
- Dokumen perjalanan bagi orang asing.

Dikutip dari akun Instagram @dukcapilkemendagri, perubahan nama bisa dilakukan dengan mendatangi kantor Dukcapil.

Berikut tata cara mengubah nama di dokumen kependudukan, seperti KTP, KK, dan Akta Kelahiran:

- Datang ke Kantor Dinas Dukcapil domisili atau tempat layanan resmi Dukcapil lainnya
- Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam Wilayah NKRI (Formulir F-2.01)
- WNI melampirkan Fotokopi KK untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01
- Salinan Asli Penetapan Pengadilan hanya ditunjukkan kepada Petugas untuk membuktikan keaslian berkas
- Dinas membuat catatan pinggir perubahan nama pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil.

BERUBAH Syarat dan Cara Cetak Kartu Keluarga Per 1 Agustus 2025 di Dukcapil Seluruh Indonesia

Sebagai informasi, prosedur perubahan nama di Dinas Dukcapil tidak dipungut biaya apa pun alias gratis.

Semoga informasi ini bermanfaat.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved