Berita Viral
Resmi Berubah Aturan Urus Dokumen di Dukcapil Per 1 Agustus 2025 Mulai KTP, KK hingga Akta Lahir
Resmi berubah syarat mengurus dokumen kependudukan terbaru di Dukcapil per 1 Agustus 2025 mulai dari KTP, KK hingga Akta Lahir.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah syarat mengurus dokumen kependudukan terbaru di Dukcapil per 1 Agustus 2025 mulai dari KTP, KK hingga Akta Lahir.
Misalnya aturan melakukan perubahan nama pada dokumen kependudukan.
Seperti Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa dilakukan.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) No. 24 Tahun 2013 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Pasal 1 angka 17 UU No. 14/2013 menyebutkan, "Kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan."
• Resmi Berubah Aturan Bikin Paspor Per 1 Agustus 2025, Kini Bisa Diwakilkan Lengkap Syarat dan Cara
Ada berbagai alasan mengapa seseorang mengajukan perubahan nama di dokumen kependudukan. Yang paling sering adalah perubahan nama karena penambahan nama marga.
Perubahan nama perlu sidang pengadilan
Perubahan nama yang dilakukan bukan karena kesalahan tulisan pada dokumen tidak bisa langsung dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Misalnya, seseorang bernama Afif ingin mengganti nama menjadi Maman, maka sebelum ke Dinas Dukcapil, yang bersangkutan wajib melakukan sidang di pengadilan lebih dulu.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
"Pencatatan mengganti nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon. Selanjutnya, perubahan nama tersebut wajib dilaporkan oleh orang yang berubah namanya tersebut kepada instansi Pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh penduduk," bunyi pasal tersebut.
Setelah melewati sidang, warga akan menerima salinan penetapan pengadilan negeri yang diperlukan untuk mengajukan perubahan nama di kantor Dukcapil.
Berikut ini syarat mengajukan penetapan pengadilan terkait pergantian nama:
- Surat permohonan dengan tanda tangan di atas materai
- Fotokopi KTP pemohon
- Fotokopi KK
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi Akta Perkawinan atau Akta Nikah bagi yang sudah menikah
- Fotokopi surat kenal lahir dari bidan/rumah sakit/lurah atau kepala desa
- Fotokopi surat keterangan dari kantor kelurahan/desa tentang permohonan ganti nama/perbaikan akte lahir. Untuk yang dewasa, disertai Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Fotokopi surat-surat penting lainnya yang berhubungan, seperti ijazah, paspor, sertifikat, polis asuransi, dan lain-lain.
Jika persyaratan sudah lengkap, persidangan akan dipimpin oleh hakim tunggal dengan pihak yang akan mengganti nama dapat mengajukan saksi minimal dua orang.
Selama persidangan, pemohon dan saksi akan ditanya oleh hakim terkait alasan penggantian nama atau penambahan nama.
Apabila memenuhi semua persyaratan yang sudah ditetapkan oleh pengadilan negeri, pemohon bisa melanjutkan pendaftarannya ke Dukcapil.
Syarat perubahan nama di KTP, KK, dan Akta Kelahiran
Persyaratan perubahan nama di dokumen kependudukan telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Mengacu aturan tersebut, berikut ini syarat perubahan nama di kantor Dukcapil:
- Salinan penetapan pengadilan negeri
- Kutipan akta pencatatan sipil (dalam hal ini akta kelahiran)
- KK
- KTP
- Dokumen perjalanan bagi orang asing.
Dikutip dari akun Instagram @dukcapilkemendagri, perubahan nama bisa dilakukan dengan mendatangi kantor Dukcapil.
Berikut tata cara mengubah nama di dokumen kependudukan, seperti KTP, KK, dan Akta Kelahiran:
- Datang ke Kantor Dinas Dukcapil domisili atau tempat layanan resmi Dukcapil lainnya
- Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam Wilayah NKRI (Formulir F-2.01)
- WNI melampirkan Fotokopi KK untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01
- Salinan Asli Penetapan Pengadilan hanya ditunjukkan kepada Petugas untuk membuktikan keaslian berkas
- Dinas membuat catatan pinggir perubahan nama pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil.
• BERUBAH Syarat dan Cara Cetak Kartu Keluarga Per 1 Agustus 2025 di Dukcapil Seluruh Indonesia
Sebagai informasi, prosedur perubahan nama di Dinas Dukcapil tidak dipungut biaya apa pun alias gratis.
Semoga informasi ini bermanfaat.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
BEDA Apple Music Vs Spotify Lengkap Perbandingan Harga Langganan hingga Fitur dan Kualitas Layanan |
![]() |
---|
BESOK Agenda Buruh Gelar Aksi Demo 28 Agustus Lengkap 4 Isi Tuntutan, Titik Kumpul dan Jadwal Rute |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Prajurit TNI Aniaya Warga di Pekanbaru Pakai Cangkul Sampai Tewas |
![]() |
---|
Resmi Dibuka Seleksi Calon Anggota Baznas RI Lengkap Syarat dan Cara Pendaftaran di Kemenag |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN Lengkap Pengakuan Motivator Pelaku Utama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.