Breaking News

Berita Viral

DIPERMUDAH Syarat dan Cara Mengurus Surat Pindah Datang bagi Penduduk Luar Kabupaten atau Kota

Dipermudah syarat dan cara mengurus Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk luar daerah kabupaten atau kota terbaru 2025.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
KTP DAN KK - Ilustrasi. Dipermudah syarat dan cara mengurus Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk luar daerah kabupaten atau kota terbaru 2025. 

Ringkasan Berita:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dipermudah syarat dan cara mengurus Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk luar daerah kabupaten atau kota terbaru 2025.

Penduduk luar daerah yang ingin menjadi warga tetap, harus mengurus Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD).

SKPD diperlukan untuk pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru.

Mengutip laman resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta, SKPD dapat diurus di kelurahan tujuan dan tidak dipungut biaya.

Berikut persyaratan dan cara mengurus Surat Keterangan Pindah Datang, dikutip dari laman Disdukcapil DKI Jakarta.

Baca juga: VIRAL Warga Pontianak Tinggal di Kubu Raya, Cek Cara Mudah Pindah Domisili KTP Luar Kabupaten Kota

Persyaratan

Pemohon perlu membawa dokumen-dokumen berikut:

- Surat Keterangan Pindah dari daerah asal;

- Biodata Penduduk;

- Surat Pernyataan Jaminan Tempat Tinggal dari Pemilik Rumah/Pengelola Rusun/Pengelola Apartemen (jika menumpang)

- Kartu Keluarga (KK) dan KTP Penjamin (jika menumpang);

- Fotokopi Akta Kelahiran;

- Fotokopi Akta Perkawinan/Surat Nikah atau akta perceraian (bagi yang berstatus kawin atau cerai hidup).

Persyaratan No. 5 dan 6 tidak diperlukan, jika biodata penduduk sudah terisi lengkap dan benar.

Jika pemohon belum memiliki akta kelahiran, bisa sekalian membuat akta kelahiran.

Permohonan SKPD dilakukan bersamaan dengan permohonan KK dan KTP baru.

Cara Mengusus Surat Keterangan Pindah Datang

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved