Pengeroyokan di Seburing

TERUNGKAP Kondisi Mengenaskan Wardi Sebelum Tewas karena Dikeroyok di Seburing Sambas

Munziri mengungkap setelah menjalani pemeriksaan awal, Wardi diketahui mengalami luka terbuka serta retakan di bagian kepala.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Kolase Imam Maksum/Istimewa
KASUS PENGEROYOKAN WARDI - Ilustrasi pengeroyokan (kiri) | Kolase rekonstruksi kasus pengeroyokan Wardi yang digelar di Mapolres Sambas pada Rabu 23 Juli 2025 pagi (kanan). Terungkap kondisi Wardi mengenaskan sebelum dinyatakan meninggal dunia pada 10 Juli 2025. 

"Saat lihat anak sakit saya langsung bawa ke rumah sakit malam itu juga," terangnya.

Setelah sampai menggunakan mobil di RS Pemangkat, anaknya mendapat sejumlah tindakan medis, mulai visum hingga Scan.

"Pakai mobil temannya, datang ke rumah sakit diperiksa lalu divisum dan mendapat scan," tegasnya. 

Hasil Rekonstruksi

Polres Sambas telah menggelar rekontruksi kasus tersebut di Halaman Mapolres Sambas pada Rabu 23 Juli 2025.

Sebanyak lima tersangka dari total tujuh tersangka dihadirkan untuk menjalani 31 adegan reka ulang kasus tersebut.

Masing-masing tersangka yakni RCS, RM, dan tersangka di bawah umur WH, RG, IR.

5 Top Stories! 31 Adegan Akhiri Hidup Wardi di Sambas, Kisah Pilu Kakek 100 Tahun

Dua tersangka lain yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) inisial HA dan PI.

Kedua tersangka yang masih belum diketahui keberadaannya merupakan pria dewasa.

Kasatreskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono mengungkapkan, 31 adegan diperagakan lima tersangka saat reka ulang kasus tersebut.

"Memperagakan ada 31 adegan yang mana sudah kita tetapkan tujuh orang tersangka, baru dapat kita amankan sebanyak 5 orang dan 2 orang kita ditetapkan DPO," ungkap AKP Rahmad Kartono.

AKP Rahmad Kartono mengatakan, para tersangka juga terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara akibat perbuatan tersebut.

Dua tersangka DPO juga terus pihaknya lakukan penyelidikan.

"Kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang atau DPO dua orang, dari 5 tersangka dua dewasa dan 3 orang pelaku anak. Terhadap ancaman hukumannya di atas lima tahun," tegasnya.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved