Viral Pontianak

5 Top Stories! 31 Adegan Akhiri Hidup Wardi di Sambas, Kisah Pilu Kakek 100 Tahun

Rekonstruksi yang digelar oleh Satreskrim Polres Sambas pada Rabu 23 Juli 2025, memperlihatkan 31 adegan yang diperagakan oleh lima dari 7 tersangka.

Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK/IMAM MAKSUM
REKONSTRUKSI KEMATIAN WARDI - LIMA tersangka kasus pengeroyokan digiring petugas kepolisian saat adegan rekonstruksi di Mapolres Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar), Rabu 23 Juli 2025. Tersangka memperagakan 31 adegan reka ulang kasus pengeroyokan yang menewaskan korban Wardi (26). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kasus pengeroyokan tragis yang menewaskan Wardi (26) di Desa Seburing, Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar) memang mengguncang masyarakat setempat. 

Rekonstruksi yang digelar oleh Satreskrim Polres Sambas pada Rabu 23 Juli 2025, memperlihatkan 31 adegan yang diperagakan oleh lima dari tujuh tersangka.

Informasi di atas merupakan satu dari lima berita utama di Tribunpontianak.co.id sepanjang, Rabu 23 Juli hingga Kamis 24 Juli 2025. Berikut selengkapnya;

1). Satreskrim Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan di Seburing, Tersangka Terancam Penjara Lebih 5 Tahun

REKONTRUKSI PENGEROYOKAN - Lima tersangka kasus pengeroyokan di Seburing digiring polisi untuk melakukan adegan rekontruksi di Mapolres Sambas, Rabu 23 Juli 2025. Tersangka masing-masing RCS, RM, dan tersangka di bawah umur WH, RG, IR. Dua tersangka utama ditetapkan DPO oleh polisi.

REKONTRUKSI PENGEROYOKAN - Lima tersangka kasus pengeroyokan di Seburing digiring polisi untuk melakukan adegan rekonstruksi di Mapolres Sambas, Rabu 23 Juli 2025. Tersangka masing-masing RCS, RM, dan tersangka di bawah umur WH, RG, IR. Dua tersangka utama ditetapkan DPO oleh polisi.(TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa)

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sambas menggelar rekontruksi kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban Wardi (26) meninggal dunia, Rabu 23 Juli 2025.

Sebanyak lima tersangka dari total tujuh tersangka dihadirkan untuk menjalani 31 adegan reka ulang kasus tersebut. Masing-masing tersangka yakni RCS, RM, dan tersangka di bawah umur WH, RG, IR.

Dua tersangka lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO) inisial HA dan PI. Kedua tersangka yang masih belum diketahui keberadaannya merupakan pria dewasa.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasatreskrim AKP Rahmad Kartono mengungkapkan, 31 adegan diperagakan lima tersangka saat reka ulang kasus tersebut.

"Memperagakan ada 31 adegan yang mana sudah kita tetapkan tujuh orang tersangka, baru dapat kita amankan sebanyak 5 orang dan 2 orang kita ditetapkan DPO," ungkap AKP Rahmad Kartono.

Baca Selengkapnya

2). Pilu, Kakek Berusia 100 Tahun Lebih Hidup Sendiri Dalam Gubuk Reyot di Bekasi Meski Punya Anak Mapan

TINGGAL DI GUBUK - Kisah pilu seorang kakek bernama Jaung yang hidup sendirian di gubuk kumuh yang berada di Desa Lubang Buaya, viral di media sosial. Gubuk kecil yang ia tempati tak memiliki lantai, hanya tanah sebagai alas, dan dindingnya penuh lubang yang membuat angin dan hujan leluasa masuk.

TINGGAL DI GUBUK - Kisah pilu seorang kakek bernama Jaung yang hidup sendirian di gubuk kumuh yang berada di Desa Lubang Buaya, viral di media sosial. Gubuk kecil yang ia tempati tak memiliki lantai, hanya tanah sebagai alas, dan dindingnya penuh lubang yang membuat angin dan hujan leluasa masuk.(Kolase Tribun Jabar/ TikTok @ariefcamra)

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Di usia lebih dari satu abad, Kakek Jaung seharusnya menikmati masa tua yang tenang dan layak. 

Namun yang terjadi justru sebaliknya, ia hidup sebatang kara di sebuah gubuk kumuh di Desa Lubangbuaya, Kecamatan Setu, Bekasi. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved