Pelecehan di Panti Sosial Anak

2 FAKTA Baru Kasus Oknum PNS UPT PSA Dinsos Kalbar Cabuli Anak Asuh, Ada Korban Disetubuhi di Toilet

Fakta baru itu yakni SU ternyata tidak hanya melakukan pencabulan namun juga menyetubuhi salah satu korban di dalam toilet UPT PSA.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Kolase/Anggita Putri/Istimewa
PELECEHAN UPT PSA - Ilustrasi kekerasan anak (kiri) | Kondisi kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Panti Sosial Anak (PSA) Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat (Dinsos Kalbar) di Jalan Uray Bawadi, Kota Pontianak, Senin 30 Juni 2025. Polisi berhasil mengungkap dua fakta baru di pusaran kasus oknum PNS UPT PSA Dinsos Kalbar berinisial SU (50) yang diduga mencabuli anak asuh. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Fakta baru terkuak dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Panti Sosial Anak (PSA) Dinas Sosial Kalimantan Barat (Dinsos Kalbar) berinisial SU (50).

Fakta baru itu yakni SU ternyata tidak hanya melakukan pencabulan namun juga menyetubuhi salah satu korban di dalam toilet UPT PSA.

“Hasil pengembangan, yang sebelumnya ada enam korban cabul, sekarang tambah satu korban persetubuhan. TKP (tempat kejadian perkara) persetubuhan oleh SU ini dilakukan di dalam toilet UPT,” ujar Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono, Rabu 23 Juli 2025.

Total 7 Korban

Sebelumnya polisi enam laporan dari enam korban pencabulan yang dilakukan SU.

Akan tetapi kini, terungkap ada satu korban tambahan yang juga merupakan anak asuh di panti sosial tersebut.

“Jadi total ada 7 LP. Enam laporan pencabulan dan satu laporan persetubuhan. Total korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh SU sebanyak 7 anak,” jelas Agus.

Total 7 Korban, Oknum ASN Dinsos Kalbar Setubuhi Anak di Toilet UPT PSA

Menurut AKP Agus, penyidikan terhadap tersangka masih terus berjalan.

Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pontianak.

“Proses hukum masih berjalan. Saat ini masih proses penyidikan untuk kelengkapan berkas perkara dalam rangka pelimpahan,” tegasnya.

Agus menambahkan, koordinasi juga terus dilakukan dengan Kejari Pontianak serta lembaga yang bergerak di bidang perlindungan anak untuk mendampingi para korban.

"Melalui Kasipidum, Kejari Pontianak sudah menunjuk jaksa-jaksa terbaiknya di bidang perlindungan anak sehubungan perkara ini. Para korban pun didampingi oleh kuasa hukumnya dan para pekerja sosial serta lembaga anak yang ada di Kota Pontianak dan Provinsi Kalbar," katanya.

Sebagaimana diketahui, SU telah ditangkap dan ditahan oleh Satreskrim Polresta Pontianak atas laporan dugaan pencabulan terhadap anak-anak yang berada dalam pengasuhannya di panti sosial milik Dinsos Kalbar.

Kronologi

Kronologi kejadian mengenaskan ini diceritakan salah satu ibu pelapor, SH.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved