6 Desa Persiapan Diajukan Pemekaran, Camat Tangaran Puji DPRD Sambas Gelar RDP

Camat Tangaran, Suhut Firmansyah menyambut baik langkah yang dipersiapkan DPRD Sambas atas aspirasi pemekaran beberapa desa

Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
TANDA TANGAN - Camat Tangaran Suhut Firmansyah bersama Waket I DRPD Sambas Lerry Kurniawan Figo usai rapat dengar pendapat (RDP) berkaitan pemekaran enam desa persiapan, Selasa 22 Juli 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS -  Sejumlah wilayah desa di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, mengajukan pemekaran desa saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Anggota DPRD Kabupaten Sambas, Selasa 22 Juli 2025.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Sambas dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD Sambas Lerry Kurniawan Figo bersama Ketua Komisi I DPRD Anwari yang dihadiri beberapa anggota DPRD.

RDP juga diikuti Anggota DPRD Kalimantan Barat, Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Sambas, Kadis PMD Sambas, Kabag Tata Pemerintahan dan Kabag Hukum Setda Sambas di ruang sidang utama Kantor DPRD Sambas.

Terdapat 6 desa yang diajukan masing-masing Tim Pemekaran Desa, diantaranya Desa Persiapan Tanjung Bayung Kecamatan Tangaran, Desa Persiapan Sentebang Makmur Kecamatan Jawai, Desa Persiapan Sukma Jaya Kecamatan Jawai, Desa Persiapan Segarau Limus, Desa Persiapan Tebas Kota dan Desa Persiapan Sinar Baru dari Kecamatan Tebas.

Camat Tangaran, Suhut Firmansyah menyambut baik langkah yang dipersiapkan DPRD Sambas atas aspirasi pemekaran beberapa desa di Kabupaten Sambas, termasuk wilayah Desa Simpang Empat yang akan mekar. 

Serap Aspirasi Guru Honorer, DPRD Sambas Segera Audiensi ke Kemendikdasmen

"Kami Pemerintah Kecamatan Tangaran pada prinsipnya sangat menghormati dan mengapresiasi semangat masyarakat untuk melakukan pemekaran desa, dan kami juga sangat bangga atas sambutan positif DPRD merespon semangat pemekaran desa-desa yang ada terutama ada 6 desa, termasuk di Kecamatan Tangaran yakni Desa Persiapan Tanjung Bayung pemekaran dari Desa Simpang Empat," ujar Camat Tangaran.

Dari hasil RDP bersama DPRD, lanjut Suhut, langkah itu membuka ruang percepatan tahapan-tahapan pemekaran desa. 

Kata dia, diantaranya merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Sambas melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk melakukan percepatan verifikasi, validasi dan evaluasi terhadap administrasi penyampaian proposal pemekaran 6 desa. 

"Alhamdulillah, DPRD melalui RDP telah menyatakan komitmennya agar dilakukan percepatan terhadap proses atau tahapan yang dapat dipercepat sesuai regulasi yang berlaku, tentunya ini harus juga selaras dengan semangat dan komitmen masing-masing tim panitia pemekaran 6 desa yang ada dalam mempersiapkan atau pemenuhan syarat-syarat dari pemekaran desa," katanya. 

Pada prinsipnya, Suhut menyebutkan Pemerintah Kecamatan Tangaran juga memberikan atensi yang tinggi terhadap progress pemekaran desa ini. 

"Kecamatan menyambut baik semangat pemekaran desa ini, terutama pemekaran Desa Simpang Empat dengan rencana Desa Persiapan Tanjung Bayung. Kita berharap progressnya lancar dan semangat atau tujuan dari pemekaran desa ini tercapai, semakin mempercepat kemajuan pembangunan baik di desa hasil pemekaran dan desa induknya nanti," ujarnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved