Warga Tangkap Dua Remaja Curi Motor di Kubu Raya dan Diserahkan ke Polisi

Setelah diamankan, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kubu Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
PENCURI SEPEDA MOTOR - Dua pelaku pencurian sepeda motor saat diamankan di Polsek Pontianak Timur. Dua remaja pelaku pencurian, masing-masing berinisial AN alias Juna (19) dan MR (18), diamankan warga di wilayah Gang Angket, Kecamatan Pontianak Timur, pada Rabu, 9 Juli 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA – Tim Resmob Macan Raya Satreskrim Polres Kubu Raya bersama Polsek Pontianak Timur berhasil mengungkap aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di Dusun Martapura, Desa Mekar Sari, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Selasa, 8 Juli 2025 sekitar pukul 22.15 WIB.

Dua remaja pelaku pencurian, masing-masing berinisial AN alias Juna (19) dan MR (18), diamankan warga di wilayah Gang Angket, Kecamatan Pontianak Timur, pada Rabu, 9 Juli 2025 sekitar pukul 19.54 WIB yang kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian.

Kasus ini terbongkar setelah Tim Macan Raya menerima informasi dari Polsek Pontianak Timur mengenai penangkapan dua pemuda yang diduga kuat terlibat pencurian kendaraan bermotor.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Macan Raya langsung menuju Polsek Pontianak Timur dan melakukan interogasi awal terhadap kedua pelaku. 

Dari hasil pemeriksaan, AN dan MR mengakui telah mencuri satu unit sepeda motor Honda Scoopy dari sebuah garasi rumah milik warga di Dusun Martapura, RT 01/RW 13, Desa Mekar Sari.

“Setelah menerima informasi, Tim Macan Raya langsung menuju ke Polsek Pontianak Timur. Hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, pada Rabu, 16 Juli 2025.

Pencurian terjadi saat motor korban terparkir di garasi samping rumah, sementara pemilik berada di dalam rumah. 

Pelaku yang beraksi cepat langsung membawa kabur motor ke arah Pontianak Timur.

Baca juga: Satu Bayi yang Akan Dijual ke Singapura Tercatat Sebagai Warga Kubu Raya

“Aksi mereka cepat, dan setelah membawa motor, pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya diamankan oleh warga,” tambah Ade.

Setelah diamankan, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kubu Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan keduanya dalam kasus pencurian lain di wilayah hukum Polres Kubu Raya.

Pihak kepolisian mengapresiasi langkah cepat warga dalam membantu pengungkapan kasus tersebut dan mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan.

“Pastikan kendaraan terkunci ganda dan diparkir di tempat aman. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera lapor ke pihak kepolisian,” imbau Ade.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved