Transaksi Narkoba di Empanang, Dua Diringkus Dua Lainnya Kabur

Kemudian, petugas mendapati ada sebanyak empat orang mencurigakan, yang sedang berada di sekitar Jalan Nanga Kantuk, Kecamatan Empanang.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
KASUS NARKOBA - Kedua orang pelaku narkoba yang berhasil diringkus oleh Satreskoba Polres Kapuas Hulu, pada tanggal 12 April 2026, di Kecamatan Empanang. Keduanya beranisial AU dan TK merupakan warga Kecamatan Empanang. 

Ringkasan Berita:
  • Kasat Satreskoba Polres Kapuas Hulu, Iptu Ignasius, menyampaikan kedua orang pria tersebut yaitu beranisial AU berusia 46 tahun dan TK berusia 20 tahun. 
  • Sedangkan proses penangkapan tersebut, pada tanggal 12 April 2026, berawal informasi dari masyarakat, hari itu juga petugas langsung melakukan observasi dan pemantauan di area tersebut, diduga menjadi tempat transaksi narkoba.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, kembali berhasil meringkus dua orang pria, yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu, di wilayah Kecamatan Empanang.

Kasat Satreskoba Polres Kapuas Hulu, Iptu Ignasius, menyampaikan kedua orang pria tersebut yaitu beranisial AU berusia 46 tahun dan TK berusia 20 tahun. 

"Keduanya merupakan warga Kecamatan Empanang," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Senin 20 April 2026.

Sedangkan proses penangkapan tersebut, pada tanggal 12 April 2026, berawal informasi dari masyarakat, hari itu juga petugas langsung melakukan observasi dan pemantauan di area tersebut, diduga menjadi tempat transaksi narkoba.

Pemda Kapuas Hulu Akui Minimnya Inovasi Pelayanan Kesehatan di Kapuas Hulu 

Kemudian, petugas mendapati ada sebanyak empat orang mencurigakan, yang sedang berada di sekitar Jalan Nanga Kantuk, Kecamatan Empanang.

Saat hendak dilakukan penindakan, dua orang berhasil melarikan diri, sementara dua lainnya berhasil diamankan, yakni AU dan TK.

Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa kedua pelaku, diduga hendak melakukan transaksi narkotika dengan dua orang yang melarikan diri. 

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh warga sekitar.

Dijelaskan Kasat, dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket klip plastik bening berisi kristal, yang diduga narkotika jenis sabu di saku celana milik AU. 

"Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit handphone serta satu unit sepeda motor Yamaha Aerox milik TK," ucapnya.

Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kapuas Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) KUHP terbaru.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, termasuk memburu dua pelaku lain yang berhasil melarikan diri. 

Barang bukti juga akan dilakukan uji laboratorium di Bidlabfor Polda Kalimantan Barat guna memastikan kandungan zat yang diamankan.

Ignasius menegaskan, pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.

"Kami mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," ungkapnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved