Satu Bayi yang Akan Dijual ke Singapura Tercatat Sebagai Warga Kubu Raya

Lanjutnya, dari lima bayi yang di sampaikan Polda Jawa Barat, satu itu yang berdokumen paspor dari Imigirasi Pontianak

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Hadi Sudirmansyah
Kepala Imigrasi Kelas 1 TPI Pontianak - Sam Fernando 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas 1 TPI Pontianak membenarkan satu dari lima bayi asal Kalimantan Barat memiliki dokumen keimigrasian yakni berupa paspor.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Pontianak Sam Fernando mengatakan tak hanya anak yang membuat paspor tapi juga sang ibu juga turut mengajukan permohonan pembuatan paspor.

"Saat itu datang ke kita sepasang suami istri serta seorang anak bayi yang mengajukan permohonan paspor baru, karena berdokumen lengkap, kita layani," ujar Kepala Kanim Pontianak Sam Fernando pada Rabu 16 Juli 2025.

"kenapa kita layani dan bilang berdokumen lengkap, karena setelah di periksa data kependudukan, catat sipilnya mereka lengkap sesuai ketentuan berlaku syarat permohonan paspor," kata Mantan Kepala Kantor Imigrasi Entikong ini

Namun, Sam Fernando juga mengatakan pihaknya menemukan dokumen catatan sipil yakni berupa akta kelahiran dari si bayi tersebut tertera anak ibu, tapi hal tersebut sah syarat ketentuan permohonan paspor.

"Maaf kita sudah dipesankan oleh dari Polda Jabar tak bisa ungkap data identitas pemohon tersebut, tapi yang bisa kita informasikan ke bayi dan ibu tersebut tercatat adminitrasi kependudukannya dari kabupaten Kubu Raya," ungkapnya.

Tak hanya itu, saat sesi interview atau wawancara yang merupakan rangkaian pembuatan paspor, si bayi dan sang ibu itu terlihat akrab, tidak rewel atau maupun menangis dan bahkan saat sesi foto pun bayi  tersebut menurut ketika di dirikan.

"Bayi tersebut berjenis kelamin laki-laki yang berusia sekitar 2-4 bulan, mereka membuat paspor di beberapa bulan lalu pada tahun  2025 ini, " katanya.

Baca juga: Penjualan 5 Bayi Asal Pontianak ke Singapura, Wakapolda Kalbar : Belum Ada Informasi Lanjutan

Lanjutnya, dari lima bayi yang di sampaikan Polda Jawa Barat, satu itu yang berdokumen paspor dari Imigirasi Pontianak

Seperti diketahui, Polda Jawa Barat berhasil ungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yakni Enam bayi  berhasil diselamatkan dari jaringan perdagangan manusia lintas negara yang hendak mengirim mereka ke Singapura

Bayi-bayi malang ini, sebagian bahkan belum genap berusia tiga bulan, disiapkan untuk dijual dengan harga hingga Rp16 juta per anak. 

Polda Jabar membongkar praktik keji ini setelah mendapat laporan penculikan dari salah satu orang tua korban. 

Para pelaku semuanya perempuan memiliki peran beragam, dari merekrut ibu hamil hingga mengurus dokumen dan pengiriman ke luar negeri. 

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat kini tengah mendalami keberadaan bayi lain yang diduga telah dikirim ke Singapura dengan menggandeng Interpol untuk menyisir lebih jauh jaringan sindikat ini. 

Bayi-bayi selamat yang berusia sekitar 2-4 bulan kini dititipkan di RS Sartika Asih Bandung untuk pemeriksaan kesehatan dan akan diarahkan ke penampungan dan kini berada di bawah perlindungan Polda Jawa Barat.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved