Waspada! Gula Impor Tanpa Label Beredar di Pasar Turi Singkawang, Polisi Bongkar Modus Operandi
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan seorang pria yang diduga memperdagangkan gula merek Gula Prai kemasan 1 kilogram.
Penulis: Widad Ardina | Editor: Faiz Iqbal Maulid
Ringkasan Berita:
- Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas penyimpanan dan perdagangan gula mencurigakan di sebuah ruko di Jalan Pasar Turi, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat.
- Tim opsnal Unit Tipidter langsung melakukan penelusuran pada Senin 13 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB lalu.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Singkawang mengungkap dugaan peredaran gula impor ilegal asal Malaysia di wilayah Kota Singkawang.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas penyimpanan dan perdagangan gula mencurigakan di sebuah ruko di Jalan Pasar Turi, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat.
Tim opsnal Unit Tipidter langsung melakukan penelusuran pada Senin 13 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB lalu.
Polisi Amankan Terduga Pelaku dan Barang Bukti
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan seorang pria yang diduga memperdagangkan gula merek Gula Prai kemasan 1 kilogram yang diduga berasal dari luar negeri, yakni Malaysia.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 71 pack plastik gula dengan total berat mencapai 1.704 kilogram.
Tersangka diketahui berinisial LT alias Acut, seorang wiraswasta yang berdomisili di Singkawang.
• Polisi Kembangkan Kasus Peredaran Gula Ilegal di Kota Singkawang, Telusuri TKP Lain
Ia diduga melakukan aktivitas perdagangan gula impor yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Modus Operandi Tidak Cantumkan Label
Kapolres Singkawang, AKBP Dody Yudianto Harruan menyampaikan modus operandi yang dilakukan tersangka yakni memperdagangkan produk gula impor tanpa memenuhi standar, termasuk tidak mencantumkan label berbahasa Indonesia serta informasi penting lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam aturan tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal sebesar Rp2 miliar.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Singkawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara untuk nilai barang, berdasarkan estimasi pihak kepolisian, total nilai gula ilegal tersebut berkisar sekitar Rp30 juta.
• Polres Singkawang Ungkap Peredaran Gula Ilegal Asal Malaysia, Nilai Capai Rp30juta
Polisi Dalami Rantai Pemasok
Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Raja Toga Paruhum, menjelaskan untuk saat ini, terkait barang bukti lainnya atau TKP lain, masih terus melakukan pengembangan secara maksimal.
"Hal ini karena sudah ada beberapa informasi yang berkaitan dengan unit lain," ucapnya, pada Minggu 19 April 2026.
Sementara itu, dari sisi rantai pasok (supply), pihaknya juga terus mendalami dan memaksimalkan penelusuran.
"Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut," katanya.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!
Gula impor ilegal Singkawang
Pengungkapan kasus gula Malaysia Singkawang
Unit Tipidter Polres Singkawang tangkap pelaku gul
Perdagangan gula tanpa label Indonesia
Kasus pelanggaran perlindungan konsumen Singkawang
Kapolres Singkawang AKBP Dody Yudianto Harruan
| Kenaikan Harga LPG 12 Kg Tembus Rp245 Ribu di Pontianak |
|
|---|
| Polri Kawal Olah TKP dan Investigasi Kecelakaan Helikopter PK-CFX di Nanga Taman Sekadau |
|
|---|
| DPRD Kayong Utara Ingatkan Truk Sawit Tak Overtonase, Jalan Terancam Rusak |
|
|---|
| Polres Singkawang Ungkap Peredaran Gula Ilegal Asal Malaysia, Nilai Capai Rp30juta |
|
|---|
| Polisi Kembangkan Kasus Peredaran Gula Ilegal di Kota Singkawang, Telusuri TKP Lain |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ecamatan-Singkawang-Barat.jpg)