Berita Viral
Aturan BPJS Kesehatan Terbaru Juli 2025 Lengkap Durasi Pasien Rawat Inap di RS Kini Dibatasi?
Simak aturan terbaru BPJS Kesehatan bulan Juli 2025 kini durasi pasien rawat inap di rumahsakit dibatasi atau tidak bisa cek disini.
Pasien akan dipulangkan setelah menjalani rawat inap apabila dokter menyatakan sudah sembuh atau penyakitnya terkendali.
Jika pasien yang menjalani rawat inap menemukan ketidaksesuaian pelayanan di faskes, mereka dapat melapor kepada BPJS Kesehatan melalui care center 165 atau BPJS Satu! (Siap Membantu) yang informasinya tertera di faskes.
“Nama, foto, dan nomor kontak petugas BPJS Satu! terpampang pada ruang publik di rumah sakit,” imbuh Rizzky.
BPJS Kesehatan tidak membebankan biaya tambahan
Rizzky juga menegaskan, BPJS Kesehatan tidak membebankan biaya tambahan bagi pasien yang menjalani rawat inap.
Ia menyampaikan bahwa rawat inap termasuk pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan.
Biaya pengobatan juga dijamin secara menyeluruh selama indikasi medis dan kelas haknya sesuai.
“Tidak benar jika BPJS Kesehatan membebankan biaya tambahan untuk pasien rawat inap,” kata Rizzky, Minggu (8/12/2024).
“Sepanjang pelayanan tersebut sesuai indikasi medis dan sesuai kelas haknya, biaya pengobatan dijamin seluruhnya.
Kecuali, untuk naik kelas perawatan atas permintaan sendiri atau tidak ada indikasi medis, maka tidak dapat dijamin,” tambahnya.
Komponen biaya rawat inap pasien BPJS Kesehatan
Rizzky menjelaskan, biaya rawat inap sudah mencakup biaya obat-obatan yang termasuk dalam tarif paket INA CBGs.
BPJS Kesehatan membayar klaim rumah sakit menggunakan sistem tarif paket yang mengacu pada Indonesia Case Based Groups (INA CBGs).
INA CBGs adalah sistem pembayaran yang dipakai BPJS Kesehatan guna membayar RS atas pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien JKN.
• RESMI Aturan Tilang Kendaraan Terbaru 1 Juli 2025 Kini Tanpa Razia Jalanan, Lengkap Sanksi dan Denda
Dengan sistem tersebut, paket didasarkan pada diagnosis dan prosedur penyakit yang dialami pasien.
Karena INA CBGs sudah mencakup ruangan rawat inap hingga seluruh biaya pelayanan medis maupun non-medis, pihak RS tidak diperkenankan menarik biaya tambahan kepada pasien.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
UNGKAP Identitas Asli Salsa Erwina Hutagalung yang Viral Tantang Debat Ahmad Sahroni Soal Kata Tolol |
![]() |
---|
DAFTAR Harga Es Teler Kalina Ocktaranny Terbaru Viral Diburu Pembeli hingga Rela Antre Berjam-jam |
![]() |
---|
Strategi Baru Pemerintah Atasi Kenaikan Harga Beras Mahal Kini Tembus Rp 15.000 Per Kg |
![]() |
---|
INTIP Tarif Resmi Listrik PLN Terbaru 1 September 2025 Berlaku untuk Semua Golongan Pelanggan |
![]() |
---|
Resmi Dibuka! Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 Lengkap Panduan Cara Pengisian DRH yang Benar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.