Berita Viral
RESMI Aturan Tilang Kendaraan Terbaru 1 Juli 2025 Kini Tanpa Razia Jalanan, Lengkap Sanksi dan Denda
Resmi berubah aturan tilang kendaraan terbaru mulai 1 Juli 2025 kini polisi tidak lagi menggelar razia manual di jalanan seluruh Indonesia.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah aturan tilang kendaraan terbaru mulai 1 Juli 2025 kini polisi tidak lagi menggelar razia manual di jalanan seluruh Indonesia.
Seperti diketahui Polri telah memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bagi pengguna lalu lintas yang terekam kamera melakukan pelanggaran.
Sistem tilang elektronik ini beroperasi dengan cara mengambil foto pengendara yang melanggar lalu lintas di jalanan.
Namun, pengendara tak jarang terkena tilang ETLE meski tidak melakukan kesalahan saat berkendara.
Misalnya, sopir ambulans yang berkendara dengan kecepatan tinggi saat membawa pasien.
• Polda Kalbar Mulai Tilang Angkutan ODOL Pertengahan Juli 2025, Saat Ini Masih Tahap Sosialisasi
Masyarakat yang merasa tidak melanggar lalu lintas, bisa melakukan banding dengan mengajukan sanggahan atas tilang yang diterima.
Seperti yang disampaikan Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Matrius menyatakan, pengendara bisa melakukan sanggahan terhadap ETLE yang diterimanya.
"Pelanggaran lalu lintas yang ter-capture ETLE tidak serta-merta dilakukan penilangan," ujarnya dikutip dari Kompa.com pada Minggu 29 Juni 2025.
Menurutnya, pengendara yang terekam kamera ETLE melakukan pelanggaran lalu lintas akan menerima konfirmasi melalui nomor WhatsApp atau surat yang dikirim ke alamat pemilik kendaraan.
Misalnya, notifikasi tilang ETLE dari Ditlantas Polda Metro Jaya dikirim melalui nomor WhatsApp resmi 087817174000 bercentang biru.
Menurut Matrius, terdapat kolom konfirmasi pada notifikasi tilang ETLE yang diterima pelanggar.
Masyarakat yang menyanggah tilang ETLE karena tidak sesuai kondisi sesungguhnya, bisa melakukan sanggahan lewat formulir konfirmasi untuk menghindari penilangan.
Sementara, pelanggar atau pemilik kendaraan yang merasa melakukan pelanggaran lalu lintas harus membayar dendan tilang melalui bank.
"Di kolom konfirmasi, pemilik kendaraan bisa menyanggah ataupun mengakui atas pelanggaran yang ter-capture tersebut," ungkap dia.
Matrius menekankan, waktu pengajuan sanggahan tilang ETLE dibatasi hanya lima hari sejak pemilik kendaraan atau pelanggar menerima surat konfirmasi pelanggaran.
Detik Mencekam Jembatan Jiangjun Putus, Wisata Indah di Xiata Scenic Area Berakhir dengan Tangisan |
![]() |
---|
Presiden Venezuela Diburu Amerika Serikat Jadi Buronan Bernilai Rp 815 Miliar |
![]() |
---|
Ikan Jatuh dari Langit Picu Kebakaran di Ashcroft, Warga Tertawa Petugas Sigap Padamkan Api |
![]() |
---|
Misteri 14 Kerangka Manusia 3.000 Tahun di Peru, Jejak Sunyi dari Ritual Pengorbanan Cupisnique |
![]() |
---|
Praktis Syarat dan Cara Mencairkan Saldo JHT Terbaru Kini Tanpa Harus Resign |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.