Berita Viral

Resmi Berubah Tampilan Baru KTP Mulai 1 Juli 2025 hingga Aturan Beda Warna Latar Foto

Resmi berubah tampilan baru KTP mulai 1 Juli 2025 lengkap aturan warna latar pada foto warga bisa cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Dukcapil
KTP - Ilustrasi KTP. Resmi berubah tampilan baru KTP mulai 1 Juli 2025 lengkap aturan warna latar pada foto warga bisa cek disini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah tampilan baru KTP mulai 1 Juli 2025 lengkap aturan warna latar pada foto warga bisa cek disini.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Indonesia memiliki perbedaan warna latar belakang (background), yakni biru dan merah.

Perbedaan warna latar ini terkadang menimbulkan rasa penasaran di kalangan masyarakat.

Sebagian orang mungkin bertanya-tanya apa sebenarnya makna atau fungsi di balik penggunaan dua warna di dokumen resmi tersebut.

Hal ini lantas dijelaskan oleh Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Muhammad Farid.

Resmi Berubah Tarif Tambahan Balik Nama Kendaraan Bekas Mulai 1 Juli 2025, Biayanya Sudah Gratis

Ia membenarkan bahwa ada dua warna latar belakang untuk foto KTP.

Perbedaan penggunaan warna latar belakang foto KTP bertujuan untuk memudahkan identifikasi dan pengelompokan data kependukan berdasarkan tahun kelahiran.

Farid menyampaikan, latar belakang biru digunakan untuk pemilik KTP yang lahir di tahun genap. Contohnya, 1990, 1992, 1994, 1996, 1998, 2000, 2002, 2004, 2008.

Sedangkan latar belakang merah di KTP digunakan untuk pemilik KTP yang lahir di tahun ganjil. Misalnya, 1991, 1993, 1995, 1997, 1999, 2001, 2003, 2005, 2007.

"Untuk latar belakang biru di KTP-el di sesuaikan tahun lahir genap. Sedangkan latar belakang merah di KTP-el disesuaikan tahun lahir ganjil," kata Farid kepada Kompas.com, Sabtu (21/6/2025).

Selain memudahkan identifikasi dan pengelompokan data, perbedaan warna ini juga membantu membedakan dokumen KTP dengan mudah.

Selain warna biru dan merah, Disdukcapil juga menerbitkan KTP dengan warna latar belakang oranye yang ditujukan untuk warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia.

Adapun, berikut syarat dan ketentuan penerbitan KTP untuk orang asing atau WNA yang tinggal di Indonesia:

- Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin

- Memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved