Berita Viral
Resmi Berubah Tarif Tambahan Balik Nama Kendaraan Bekas Mulai 1 Juli 2025, Biayanya Sudah Gratis
Resmi berubah tarif tambahan balik nama kendaraan bekas diberlakukan mulai 1 Juli 2025 meski untuk biayanya sudah gratis.
2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Diatur dalam PMK No. 16/PMK.010/2017, besarannya berbeda tergantung jenis kendaraan.
3. Biaya Administrasi STNK
- Roda 2 dan 3: Rp 100.000
- Roda 4 atau lebih: Rp 200.000
4. Biaya Penerbitan TNKB (Pelat Nomor)
- Roda 2 dan 3: Rp 60.000
- Roda 4 atau lebih: Rp 100.000
5. Biaya Penerbitan BPKB
- Roda 2 dan 3: Rp 225.000
- Roda 4 atau lebih: Rp 375.000
• Resmi Berubah Tarif Penerbitan e-BPKB Terbaru Mulai 1 Juli 2025 Lengkap Semua Jenis Kendaraan
Meskipun bebas BBNKB 2, pemilik kendaraan tetap perlu menyiapkan anggaran untuk komponen biaya di atas saat melakukan balik nama.
Terima kasih.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
UNGKAP Identitas Asli Salsa Erwina Hutagalung yang Viral Tantang Debat Ahmad Sahroni Soal Kata Tolol |
![]() |
---|
DAFTAR Harga Es Teler Kalina Ocktaranny Terbaru Viral Diburu Pembeli hingga Rela Antre Berjam-jam |
![]() |
---|
Strategi Baru Pemerintah Atasi Kenaikan Harga Beras Mahal Kini Tembus Rp 15.000 Per Kg |
![]() |
---|
INTIP Tarif Resmi Listrik PLN Terbaru 1 September 2025 Berlaku untuk Semua Golongan Pelanggan |
![]() |
---|
Resmi Dibuka! Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 Lengkap Panduan Cara Pengisian DRH yang Benar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.