Berita Viral

Resmi Berubah Tarif Tambahan Balik Nama Kendaraan Bekas Mulai 1 Juli 2025, Biayanya Sudah Gratis

Resmi berubah tarif tambahan balik nama kendaraan bekas diberlakukan mulai 1 Juli 2025 meski untuk biayanya sudah gratis.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
SURAT KENDARAAN - Ilustrasi STNK dan BPKB. Resmi berubah tarif tambahan balik nama kendaraan bekas diberlakukan mulai 1 Juli 2025 meski untuk biayanya sudah gratis. 

2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Diatur dalam PMK No. 16/PMK.010/2017, besarannya berbeda tergantung jenis kendaraan.

3. Biaya Administrasi STNK

- Roda 2 dan 3: Rp 100.000

- Roda 4 atau lebih: Rp 200.000

4. Biaya Penerbitan TNKB (Pelat Nomor)

- Roda 2 dan 3: Rp 60.000

- Roda 4 atau lebih: Rp 100.000

5. Biaya Penerbitan BPKB

- Roda 2 dan 3: Rp 225.000

- Roda 4 atau lebih: Rp 375.000

Resmi Berubah Tarif Penerbitan e-BPKB Terbaru Mulai 1 Juli 2025 Lengkap Semua Jenis Kendaraan

Meskipun bebas BBNKB 2, pemilik kendaraan tetap perlu menyiapkan anggaran untuk komponen biaya di atas saat melakukan balik nama.

Terima kasih.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved