Berita Viral
Resmi Berubah Tarif Tambahan Balik Nama Kendaraan Bekas Mulai 1 Juli 2025, Biayanya Sudah Gratis
Resmi berubah tarif tambahan balik nama kendaraan bekas diberlakukan mulai 1 Juli 2025 meski untuk biayanya sudah gratis.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah tarif tambahan balik nama kendaraan bekas diberlakukan mulai 1 Juli 2025 meski untuk biayanya sudah gratis.
Seperti diketahui, biaya balik nama kendaraan bekas telah resmi digratiskan oleh pemerintah mulai 5 Januari 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Nadi Santoso, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022, Bea Balik Nama Kendaraan II atau bekas sudah tidak dipungut mulai 5 Januari 2025," kepada Kompas.com.
Sementara, pada Pasal 12 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 disebutkan bahwa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hanya berlaku untuk kendaraan baru yang dibeli dari diler.
• Jumat Berkah! Kemenaker Resmi Cairkan Anggaran BSU 2025, Mulai Besok Ditransfer ke Rekening Penerima
Dengan kata lain, kendaraan baru tetap dipungut biaya BBNKB sesuai tarif.
Meski BBNKB II gratis, Nadi memastikan, masih ada beberapa biaya yang harus dibayar saat melakukan proses balik nama kendaraan.
"BBKB II yang bebas sudah tidak dipungut biaya. Biaya lain, seperti PKB, Jasa Raharja, PNBP tetap ada," kata dia.
Nadi menjelaskani, biaya keseluruhan balik nama berbeda dengan BBNKB II, di mana meliputi beberapa komponen.
Yakni BBNKB, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ, Biaya penerbitan STNK, Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB), dan Biaya penerbitan BPKB.
Dilansir dari laman Samsat Sleman, berikut rincian biaya yang tetap harus dibayarkan meskipun biaya balik nama kendaraan bekas telah digratiskan:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Besarnya tergantung jenis dan merek kendaraan.
Khusus wilayah Yogyakarta, besaran PKB bisa dicek melalui laman:
https://samsatsleman.jogjaprov.go.id/cek/njkb
UNGKAP Identitas Asli Salsa Erwina Hutagalung yang Viral Tantang Debat Ahmad Sahroni Soal Kata Tolol |
![]() |
---|
DAFTAR Harga Es Teler Kalina Ocktaranny Terbaru Viral Diburu Pembeli hingga Rela Antre Berjam-jam |
![]() |
---|
Strategi Baru Pemerintah Atasi Kenaikan Harga Beras Mahal Kini Tembus Rp 15.000 Per Kg |
![]() |
---|
INTIP Tarif Resmi Listrik PLN Terbaru 1 September 2025 Berlaku untuk Semua Golongan Pelanggan |
![]() |
---|
Resmi Dibuka! Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 Lengkap Panduan Cara Pengisian DRH yang Benar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.