Berita Viral

Resmi Berubah Tarif Penerbitan e-BPKB Terbaru Mulai 1 Juli 2025 Lengkap Semua Jenis Kendaraan

Resmi berubah tarif penerbitan e-BPKB terbaru per 1 Juli 2025 lengkap semua jenis kendaraan baik motor dan mobil cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Korlantas Polri
e-BPKB - Ilustrasi BPKB Elektronik. Resmi berubah tarif penerbitan e-BPKB terbaru per 1 Juli 2025 lengkap semua jenis kendaraan baik motor dan mobil cek disini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah tarif penerbitan e-BPKB terbaru per 1 Juli 2025 lengkap semua jenis kendaraan baik motor dan mobil cek disini.

Terbaru, Korlantas Polri telah resmi memberlakukan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik atau e-BPKB.

Tentunya sebagai inovasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Meskipun berganti, biaya penerbitan e-BPKB tetap sama seperti BPKB konvensional sebelumnya.

Hal ini disampaikan oleh Diregident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo.

Dia mengatakan, biayanya masih sama seperti menggunakan BPKB lama.

Resmi Berlaku BPKB Elektronik Lengkap Biaya Mutasi dan Aturan Jual Beli Kendaraan Terbaru Juni 2025

“Biaya masih sama seperti dalam PP No. 76 Tahun 2020,” kata Wibowo.

Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020.

Berisi tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.

Dimana tarif penerbitan e-BPKB ditetapkan sebesar:

- Rp 375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih, dan

- Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua dan tiga.

Tarif tersebut dikenakan untuk penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan atau balik nama.

Sementara itu, Wibowo mengatakan, pemilik BPKB lama tidak perlu mengganti dengan yang baru atau BPKB elektronik.

Kecuali, jika kepemilikannya sudah berganti atau dibalik nama oleh orang lain.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved