Berita Viral

Resmi Berubah Tarif Tambahan Balik Nama Kendaraan Bekas Mulai 1 Juli 2025, Biayanya Sudah Gratis

Resmi berubah tarif tambahan balik nama kendaraan bekas diberlakukan mulai 1 Juli 2025 meski untuk biayanya sudah gratis.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
SURAT KENDARAAN - Ilustrasi STNK dan BPKB. Resmi berubah tarif tambahan balik nama kendaraan bekas diberlakukan mulai 1 Juli 2025 meski untuk biayanya sudah gratis. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah tarif tambahan balik nama kendaraan bekas diberlakukan mulai 1 Juli 2025 meski untuk biayanya sudah gratis.

Seperti diketahui, biaya balik nama kendaraan bekas telah resmi digratiskan oleh pemerintah mulai 5 Januari 2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Nadi Santoso, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"Sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022, Bea Balik Nama Kendaraan II atau bekas sudah tidak dipungut mulai 5 Januari 2025," kepada Kompas.com.

Sementara, pada Pasal 12 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 disebutkan bahwa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hanya berlaku untuk kendaraan baru yang dibeli dari diler.

Jumat Berkah! Kemenaker Resmi Cairkan Anggaran BSU 2025, Mulai Besok Ditransfer ke Rekening Penerima

Dengan kata lain, kendaraan baru tetap dipungut biaya BBNKB sesuai tarif.

Meski BBNKB II gratis, Nadi memastikan, masih ada beberapa biaya yang harus dibayar saat melakukan proses balik nama kendaraan.

"BBKB II yang bebas sudah tidak dipungut biaya. Biaya lain, seperti PKB, Jasa Raharja, PNBP tetap ada," kata dia.

Nadi menjelaskani, biaya keseluruhan balik nama berbeda dengan BBNKB II, di mana meliputi beberapa komponen.

Yakni BBNKB, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ, Biaya penerbitan STNK, Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB), dan Biaya penerbitan BPKB.

Dilansir dari laman Samsat Sleman, berikut rincian biaya yang tetap harus dibayarkan meskipun biaya balik nama kendaraan bekas telah digratiskan:

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Besarnya tergantung jenis dan merek kendaraan.

Khusus wilayah Yogyakarta, besaran PKB bisa dicek melalui laman:

https://samsatsleman.jogjaprov.go.id/cek/njkb

2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Diatur dalam PMK No. 16/PMK.010/2017, besarannya berbeda tergantung jenis kendaraan.

3. Biaya Administrasi STNK

- Roda 2 dan 3: Rp 100.000

- Roda 4 atau lebih: Rp 200.000

4. Biaya Penerbitan TNKB (Pelat Nomor)

- Roda 2 dan 3: Rp 60.000

- Roda 4 atau lebih: Rp 100.000

5. Biaya Penerbitan BPKB

- Roda 2 dan 3: Rp 225.000

- Roda 4 atau lebih: Rp 375.000

Resmi Berubah Tarif Penerbitan e-BPKB Terbaru Mulai 1 Juli 2025 Lengkap Semua Jenis Kendaraan

Meskipun bebas BBNKB 2, pemilik kendaraan tetap perlu menyiapkan anggaran untuk komponen biaya di atas saat melakukan balik nama.

Terima kasih.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved