Ragam Contoh

KIP Kuliah 2025 Bisa Digunakan untuk Jalur Mandiri, Ini Syarat dan Ketentuannya

KIP Kuliah 2025 dapat digunakan untuk seluruh jalur penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi negeri dan swasta.

Instagram
KIP KULIAH 2025- Pastikan seluruh data yang dimasukkan benar dan sesuai dengan dokumen resmi, karena kesalahan input bisa menghambat proses verifikasi KIP. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Pertanyaan mengenai apakah jalur mandiri bisa menggunakan KIP Kuliah menjadi perhatian banyak calon mahasiswa, khususnya mereka yang belum lolos Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025 dan berencana mendaftar lewat jalur mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN).

Sebagai informasi, KIP Kuliah 2025 merupakan program bantuan biaya pendidikan dari pemerintah yang mencakup biaya kuliah penuh hingga lulus, ditambah bantuan biaya hidup bulanan. 

Program ini ditujukan bagi siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan studi ke jenjang pendidikan tinggi.

Jawabannya: Bisa

Ya, mahasiswa yang mendaftar melalui jalur mandiri tetap bisa menggunakan KIP Kuliah, selama memenuhi semua persyaratan dan mendaftarkan diri dalam sistem KIP Kuliah secara tepat waktu.

Pendaftaran akun KIP Kuliah 2025 masih dibuka hingga 31 Oktober 2025, sehingga calon mahasiswa jalur mandiri, baik di PTN maupun PTS, masih memiliki kesempatan untuk mendaftar.

Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua perguruan tinggi membuka kuota KIP Kuliah untuk jalur mandiri. 

Oleh karena itu, calon peserta wajib mengecek kebijakan kampus tujuan masing-masing, terutama terkait ketersediaan kuota penerima KIP Kuliah pada jalur tersebut.

Batas Maksimal Penghasilan Orang Tua agar Bisa Daftar KIP Kuliah 2025, Apa Saja Syarat Terbarunya?

Syarat dan Prosesnya Sama

Syarat untuk mendaftar KIP Kuliah melalui jalur mandiri sama seperti jalur seleksi nasional, yaitu:

Bukti penghasilan orang tua atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM),

Dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga, rapor, dan data nilai akademik,

Pengisian data diri dan ekonomi melalui laman resmi kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Mahasiswa yang dinyatakan lolos seleksi mandiri dan telah memiliki akun KIP Kuliah yang valid akan diverifikasi oleh pihak kampus. Jika dinilai memenuhi kriteria, mereka dapat dinyatakan sebagai penerima KIP Kuliah meskipun masuk melalui jalur mandiri.

Kesimpulan

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved