Ragam Contoh
Tak Hanya Uang! Inilah Beragam Contoh Mahar Pernikahan yang Bermakna dan Sah Secara Syariat
Menikah disebut sebagai ibadah terpanjang dalam kehidupan manusia, karena dijalani hingga maut memisahkan keduanya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.OD- Pernikahan merupakan prosesi suci yang mengikat janji antara seorang pria dan wanita untuk membangun kehidupan bersama dalam ikatan rumah tangga.
Bagi umat Islam, menikah bukan sekadar urusan sosial, tetapi juga bagian dari ibadah yang bernilai spiritual tinggi.
Menikah disebut sebagai ibadah terpanjang dalam kehidupan manusia, karena dijalani hingga maut memisahkan keduanya.
Dalam prosesi ini, suami dan istri tidak hanya mengikat komitmen lahiriah, tetapi juga berjanji untuk saling mendukung, mencintai, dan menjaga satu sama lain dalam kerangka ajaran agama.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), menikah adalah perjanjian perkawinan antara laki-laki dan perempuan sesuai dengan ketentuan hukum serta ajaran agama yang dianut.
Dalam Islam, pernikahan diartikan sebagai akad nikah yang menghalalkan hubungan antara pria dan wanita, dengan memenuhi syarat, rukun, serta hukum yang telah ditetapkan oleh syariat Islam.
• 17 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2026, Ini Daftarnya
Landasan pernikahan dalam Islam tercantum dalam Al-Qur’an surah Ar-Rum ayat 21, yang menjelaskan bahwa Allah menciptakan pasangan hidup agar manusia memperoleh ketenangan (sakinah), disertai kasih sayang (mawaddah wa rahmah).
Selain itu, perintah menikah juga ditegaskan dalam berbagai hadits Nabi Muhammad SAW, yang menganjurkan umat Islam untuk menyempurnakan separuh agamanya melalui pernikahan.
Tujuan utama dari pernikahan adalah untuk mewujudkan kebahagiaan dunia dan akhirat, menciptakan keturunan yang saleh, serta membangun keluarga yang harmonis dan penuh keberkahan. Dengan menikah, seseorang belajar untuk berkomitmen, bertanggung jawab, serta menumbuhkan nilai-nilai kasih sayang dan pengorbanan.
Pernikahan bukan hanya menyatukan dua insan, tetapi juga menyatukan dua keluarga dan memperluas tali silaturahmi.
Oleh karena itu, Islam menempatkan pernikahan sebagai salah satu ibadah mulia yang membawa keberkahan, ketenteraman, dan kedamaian bagi umat manusia.
Mahar Pernikahan
Mahar pernikahan bisa dikatakan sebagai bentuk kesungguhan dari niat seorang laki-laki untuk menikahi perempuan yang akan dinikahinya.
Di dalam agama Islam, mahar pernikahan merupakan sesuatu yang wajib ada sebagai syarat berjalannya pernikahan. Hal ini telah ditegaskan oleh Allah di dalam Al Quran di Surat An Nisa ayat 4.
“Berikanlah mahar (maskawin) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang wajib. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (Qs. An-Nisa’ : 4)
17 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2026, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan 1447 H Jatuh pada 18 Februari 2026 |
![]() |
---|
45 Soal dan Kunci Jawaban PKWU Kelas 12 Kurikulum Merdeka Terbaru 2025 |
![]() |
---|
50 Soal Ujian IPS Kelas 7 SMP/MTs dan Kunci Jawaban Kurikulum Merdeka Terbaru |
![]() |
---|
Ini 5 Ciri-Ciri Orang Selingkuh Menurut Psikolog, Kenali Sejak Dini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.