Berita Viral

Warga Bandung Olah Cokelat Campur Ekstrak Ganja, Kreatif tapi Berbahaya

Ia menciptakan produk cokelat ganja setelah merasa belum ada inovasi serupa di wilayahnya. 

TribunJabar.ID
PEMBUAT COKELAT GANJA - Mochamad Dhandy Juniandy pria asal Lembang, Kabupaten Bandung Barat, diinterogasi dalam konferensi pers di Polres Cimahi, Jumat 30 Mei 2025. Ia menciptakan produk cokelat ganja setelah merasa belum ada inovasi serupa di wilayahnya. 

Bagaimana Cokelat Ganja Ini Dipasarkan?

Dijual Secara Online, Siapa Target Pasarnya?

Selama sekitar satu tahun menjalankan bisnisnya, Dhandy memasarkan cokelat ganja melalui media sosial. 

Ia menjualnya seharga Rp100 ribu per keping dan mengirimkan produknya menggunakan jasa ekspedisi.

“Ini diedarkan untuk umum, karena melalui online, medsos,” jelas Kapolres.

Artinya, siapapun yang memiliki akses ke akun media sosial pelaku bisa memesan produk ilegal tersebut.

Sejak Kapan dan Bagaimana Polisi Mengendus Aktivitas Ini?

Polisi mengamankan Dhandy pada Kamis, 22 Mei 2025. 

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dan investigasi terhadap peredaran narkotika dengan modus baru di wilayah Bandung dan sekitarnya.

Apa Konsekuensi Hukum dari Perbuatannya?

Pasal Apa yang Menjerat Dhandy?

Dhandy dijerat dengan Pasal 111 dan/atau Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Pasal ini mengatur tentang kepemilikan, produksi, dan peredaran narkotika golongan I, yang mencakup ganja.

“Ancaman paling maksimal bisa 20 tahun pidana penjara,” tegas Kapolres Niko.

Pasal tersebut memang memberikan hukuman berat untuk siapa pun yang terbukti memproduksi dan mengedarkan narkoba, termasuk dalam bentuk olahan makanan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved