Berita Viral

BERTEMU Presiden Prabowo 3 Partai Kompak Non Aktifkan Anggota DPR RI Imbas Joget di Ruang Paripurna

Adies Kadir kini diputus nonaktif sebagai anggota sekaligus pimpinan DPR RI karena pernyataan yang dinilai memperkeruh suasana.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK
PARTAI PARLEMEN - Tiga Partai Perleman yakni PAN, Golkar dan Partai Nasdem kompak menonaktifkan legislatornya pasca pertemuan dengan Prabowo Subianto Minggu 31 Agustus 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Partai Golkar turut menonaktifkan anggota DPR RI nya mulai 1 September 2025.

Nama Adies Kadir masuk dalam daftar nama Anggota DPR RI yang dinonaktifkan pasca gelombang demonstrasi kepada DPR di penghujung Agustus 2025.

Adies Kadir kini diputus nonaktif sebagai anggota sekaligus pimpinan DPR RI karena pernyataan yang dinilai memperkeruh suasana dan mencederai perasaan rakyat belakangan ini.

Keputusan itu ditetapkan langsung Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia terhitung sejak Senin 1 September 2025.

"Berdasarkan pertimbangan itu, Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar resmi menonaktifkan saudara Adies Kadir sebagai Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, terhitung sejak Senin, 1 September 2025," kata Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Sarmuji dalam keterangan resminya, Minggu 31 Agustus 2025.

Sarmuji menyatakan, pertimbangan itu diambil setelah pihak mencermati dinamika masyarakat yang berkembang belakangan ini.

Menurutnya, apa yang disampaikan Adies Kadir sebagai Wakil Ketua DPR RI tidak bersikap pada posisi Partai Golkar yang selalu menegaskan bahwa aspirasi rakyat tetap menjadi acuan utama perjuangan.

SOSOK Adies Kadir yang Dinonaktifkan dari Wakil Ketua DPR RI, Punya Dua Gelar Sarjana

"Seluruh kiprah partai sesungguhnya merupakan kristalisasi dari semangat kerakyatan yang berlandaskan pada cita-cita nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945," ucap Sarmuji.

Dalam kesempatan ini, Sarmuji juga menyatakan, DPP Partai Golkar menyampaikan rasa duka cita mendalam atas meninggalnya sejumlah warga dalam berbagai peristiwa yang terjadi akhir-akhir ini ketika masyarakat memperjuangkan aspirasi. 

"Di sisi lain, DPP Partai Golkar Menegaskan upaya partai untuk memperkuat disiplin dan etika bagi Anggota DPR RI dari Partai Golkar," ujar Sarmuji.

Adies Kadir merupakan pimpinan DPR RI yang pertama kali memerinci soal besaran tunjangan yang diterima anggota DPR RI termasuk tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta.

Pernyataan dari Adies itu yang digadang menjadi salah satu pemicu kemarahan warga yang akhirnya menimbulkan aksi demonstrasi besar-besaran belakangan ini di beberapa wilayah termasuk Jakarta.

Nonaktif dari DPR artinya diberhentikan sementara dari kerja-kerja legislatif.

Ketentuan mengenai penonaktifan atau pemberhentian sementara anggota DPR tertuang dalam pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Dalam pasal 19 ayat 4 disebutkan bahwa, anggota DPR yang nonaktif tetap mendapatkan hak gaji seperti biasa.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved