Berita Viral

Warga Bandung Olah Cokelat Campur Ekstrak Ganja, Kreatif tapi Berbahaya

Ia menciptakan produk cokelat ganja setelah merasa belum ada inovasi serupa di wilayahnya. 

TribunJabar.ID
PEMBUAT COKELAT GANJA - Mochamad Dhandy Juniandy pria asal Lembang, Kabupaten Bandung Barat, diinterogasi dalam konferensi pers di Polres Cimahi, Jumat 30 Mei 2025. Ia menciptakan produk cokelat ganja setelah merasa belum ada inovasi serupa di wilayahnya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Seorang warga Bandung, Jawa Barat, ditangkap polisi karena memproduksi cokelat yang dicampur dengan ekstrak ganja. 

Pelaku, Mochamad Dhandy Juniandy (MDJ), mengaku belajar secara autodidak lewat internet dan bereksperimen sendiri. 

Ia menciptakan produk cokelat ganja setelah merasa belum ada inovasi serupa di wilayahnya. 

Produk haram itu ia jual secara daring dengan harga Rp100 ribu per keping dan dikirim melalui jasa ekspedisi. 

Meski menjadi pembuat, Dhandy mengaku tak pernah mencicipi hasil kreasinya sendiri. 

Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, menegaskan bahwa perbuatan tersebut melanggar hukum dan mengancam kesehatan masyarakat. 

Kini, MDJ dijerat Pasal 111 dan 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

[Cek Berita dan informasi berita viral KLIK DISINI]

Siapa Pembuat Cokelat Ganja Ini?

Bagaimana Sosok Dhandy Belajar Membuat Cokelat Ganja?

Mochamad Dhandy Juniandy (MDJ), seorang warga Bandung, diketahui memproduksi cokelat dengan campuran ekstrak ganja secara ilegal. 

Ia mengaku belajar secara autodidak melalui berbagai sumber di internet.

“(Belajar) dari internet sambil autodidak,” kata Dhandy menjawab pertanyaan Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat (30/5/2025).

Meskipun bertindak sebagai produsen, Dhandy justru mengaku belum pernah mencicipi produknya sendiri. 

Ia menyerahkan proses uji coba kepada teman-temannya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved