Berita Viral

Tiga Malam Disiksa Suami Sendiri, Aisyah Akhirnya Melapor Tuduhan Santet Jadi Alasan Kekerasan

Sang suami, IL, ditangkap polisi usai diketahui melakukan penganiayaan dengan alasan yang tidak masuk akal: menuduh Aisyah telah menyantet dirinya.

YouTube Gloomy Sunday Club
KDRT PASUTRI - Foto ilustrasi hasil olah YouTube Gloomy Sunday Club, Selasa 27 Mei 2025, memperlihatkan KDRT. Aisyah (38), warga Nunukan Timur, Kalimantan Utara, mengalami kekerasan dalam rumah tangga selama tiga malam berturut-turut dengan alasan yang tidak masuk akal: menuduh Aisyah telah menyantet dirinya. 

Dugaan kuat menyebutkan bahwa tuduhan tersebut hanyalah dalih untuk melegitimasi tindakan kekerasan terhadap Aisyah.

“Tapi hasil penyelidikan sementara, santet itu alasan yang dibuat-buat saja. Pasangan ini sering cekcok, dan tudingan tak berdasar tersebut jadi alasan untuk melampiaskan emosinya,” ujar Sunarwan.

Apakah Kasus Serupa Juga Terjadi di Daerah Lain?

KDRT di Medan: Permintaan Istri untuk Pindah Rumah Berujung Pemukulan

Di Medan, Sumatera Utara, seorang pria bernama Arga Irmanda (34) juga ditangkap karena menganiaya istrinya, MSA (28), pada 9 Januari 2025. 

Kasus ini bermula saat MSA meminta pindah rumah dari kediaman mertua. 

Permintaan ini memicu kemarahan Arga, yang kemudian memukul kepala, wajah, dan menampar istrinya.

“Korban dipukul di kepala dan wajah, lalu ditinggalkan. Pelaku kemudian ditangkap pada 7 Februari 2025,” jelas AKBP Janton Silaban, Kapolres Pelabuhan Belawan.

Penganiayaan di Sampang: Aksi Kekerasan Diabadikan Warga

Kasus serupa terjadi di Kabupaten Sampang, Madura. 

Seorang pria berinisial R (40) menganiaya istri sirinya, SR (45), di tengah jalan. 

Penganiayaan ini bahkan direkam warga dan sempat viral di media sosial. 

R menarik jaket korban, memukul bagian kepala, dan membawa celurit di pinggangnya.

“Motif pelaku karena cemburu. Korban alami memar di bibir dan benjol di kepala,” ungkap Ipda Dedy Dely Rasidie, Humas Polres Sampang.

Pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved