Berita Viral

Cair 1 Juni 2025, Cek Kriteria Guru Madrasah Non ASN dan RA Dapat Tunjangan Insentif Rp1,5 Juta

Kementerian Agama resmi menyalurkan tunjangan insentif bagi Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) pada Juni 2025.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
UANG GAJI - Ilustrasi uang tunjangan insentif. Berikut kriteria guru non-Asn dan RA (Raudhatul Athfal) yang mendapat pencairan tunjangan insentif sebesar Rp 1,5 juta per orang mulai 1 Juni 2025. 

6.  Berstatus Guru Tetap Yayasan (GTY) atau guru tidak tetap yayasan (GTTY) yang melaksanakan tugas pada madrasah swasta untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada Satminkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru;

7.  Memenuhi Kualifikasi Akademik minimal S-1 atau D-IV;

8.  Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkalnya;

9.  Bukan penerima bantuan sejenis dari instansi lainnya atau yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;

10.  Belum usia pensiun (60 Tahun);

11.  Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah;

12.  Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA dan Madrasah;

VIRAL Gaji ke-13 Tahun 2025 Resmi Dihapus, Ini Kelompok ASN yang Terdampak

13.  Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif; dan

14.  Tunjangan insentif hanya diberikan kepada guru yang dinyatakan layak bayar berdasarkan sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved