Berita Viral
Cair 1 Juni 2025, Cek Kriteria Guru Madrasah Non ASN dan RA Dapat Tunjangan Insentif Rp1,5 Juta
Kementerian Agama resmi menyalurkan tunjangan insentif bagi Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) pada Juni 2025.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut kriteria guru non-Asn dan RA (Raudhatul Athfal) yang mendapat pencairan tunjangan insentif sebesar Rp 1,5 juta per orang mulai 1 Juni 2025.
Kementerian Agama resmi menyalurkan tunjangan insentif bagi Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) pada Juni 2025.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, tunjangan insentif tersebut merupakan bentuk komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan guru RA (Raudhatul Athfal) dan madrasah swasta, yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Ia menyebut, Kemenag secara rutin memberikan tunjangan insentif sebesar Rp 250.000 per bulan yang dibayarkan dua tahap dalam setahun.
Dengan demikian, masing-masing guru akan mendapatkan Rp1,5 juta dalam setiap tahap pencairannya (satu semester).
• Resmi Hadir! Aplikasi Khusus untuk Sub-Pangkalan LPG 3 Kg dari Pertamina dan ESDM, Bisa Daftar di HP
"Peningkatan kesejahteraan guru menjadi concern Presiden Prabowo, salah satunya melalui pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan ASN pada RA dan Madrasah," kata Nasaruddin dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (7/5/2025).
"Saat ini, Kemenag masih memverifikasi data GBASN RA dan Madrasah calon penerima dan sedang sinkronisasi sistem dengan bank penyalur agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. InsyaAllah pada Juni 2025 segera cair," ucapnya.
Dirjen Pendidikan Islam Suyitno menambahkan, ada 243.669 guru RA dan madrasah swasta non sertifikasi yang akan mendapatkan tunjangan insentif.
"Pada tahap pertama, anggaran yang akan disalurkan mencapai Rp365.503.500.000 (Rp365,5 miliar)," ungkapnya.
Berikut kriteria guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif:
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar dalam sistem informasi pada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah;
2. Belum lulus Sertifikasi;
3. Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan;
4. Guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kementerian Agama;
5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
DAFTAR 141 Tokoh Penerima Penghargaan Presiden Prabowo dari Bahlil Lahadalia Hingga Benjamin Sueb |
![]() |
---|
Penyebab Apple Gugat Oppo Berawal dari Kasus Mantan Karyawan Dipecat dan Dituduh Curi Teknologi |
![]() |
---|
Kronologi Mobil Polisi Terobos Lampu Merah Tabrak Pemotor di Pekanbaru, Begini Ending Kasusnya |
![]() |
---|
Aksi Pria di Bogor Sengaja Bikin Hoaks Jadi Korban Begal Padahal Takut Istri Karena Gadai Motor |
![]() |
---|
FAKTA Kasus Guru SD di Pesawaran Diduga Cekik Siswa Saat Upacara, Bukan Pelanggaran Pertama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.