Berita Viral

Kronologi Mobil Polisi Terobos Lampu Merah Tabrak Pemotor di Pekanbaru, Begini Ending Kasusnya

Berikut kronologi kasus mobil polisi terobos lampu merah lalu tabrak pemotor di Pekanbaru lengkap dengan ending kasusnya.

Editor: Rizky Zulham
Dok Satlantas Polresta Pekanbaru
GELAR PERKARA - Anggota Brimob pengemudi mobil dinas, Kopral Enro Nadapdap (kiri) dan pemotor yang ditabraknya, Hokkop Rikardo Sihombing (tengah), saat berada di kantor Satlantas Polresta Pekanbaru. Keduanya sepakat berdamai. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut kronologi kasus mobil polisi terobos lampu merah lalu tabrak pemotor di Pekanbaru lengkap dengan ending kasusnya.

Diketahui mobil Ford Ranger milik Brimob Polda Riau bernomor polisi 17503-IV.

Dikemudikan oleh anggota Polda Riau Kopral Enro Nadapdap (33).

Pada peristiwa itu, ia menerobos lampu merah.

Kemudian menabrak seorang pengendara sepeda motor.

Aksi Pria di Bogor Sengaja Bikin Hoaks Jadi Korban Begal Padahal Takut Istri Karena Gadai Motor

Peristiwa ini tepatnya terjadi di persimpangan Jalan Soekarno Hatta dan Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau, Kamis 21 Agustus 2025, sekitar pukul 14.20 WIB.

Adapun motor Honda Supra X bernopol BM 6959 MAN tersebut dikendarai oleh Hokkop Rikardo Sihombing (19).

Kejadian ini dijelaskan langsung oleh Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio B W Wicaksana.

Ia mengatakan, kecelakaan terjadi karena Enro tidak berhati-hati saat mengemudi.

"Pengemudi mobil dinas Ford Ranger diduga tidak berkonsentrasi dan tidak berhati-hati saat berkendara.

Berdasarkan kesimpulan sementara, pengemudi tidak mematuhi isyarat lampu lalu lintas, yang pada saat itu berwarna merah," ujarnya.

Akibat tabrakan tersebut, Hokkop mengalami sejumlah luka di tangan kanan, tangan kiri, dan punggung.

Korban sempat dibawa ke RS Prima Pekanbaru.

Untuk mendapatkan penanganan medis.

"Korban sudah mendapatkan perawatan dan saat ini kondisinya sudah membaik dan bisa beraktivitas kembali," tambah AKP Satrio.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved