Berita Viral

VIRAL Gaji ke-13 Tahun 2025 Resmi Dihapus, Ini Kelompok ASN yang Terdampak

Viral Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan pensiunan tahun 2025 resmi dihapus lengkap golongan ASN yang terdampak.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
KOLASE GAJI 13 - Ilustrasi Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan. Viral Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan pensiunan tahun 2025 resmi dihapus lengkap golongan ASN yang terdampak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Viral Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan pensiunan tahun 2025 resmi dihapus lengkap golongan ASN yang terdampak.

Kabar Gaji ke-13 tahun 2025 resmi dihapus sempat beredar dan viral di media sosial X, Instagram, dan TikTok.

Dalam kabar yang viral tersebut, selain Gaji ke-13 pemerintah juga akan menghapus Gaji ke-14 pada 2025.

Kabar Gaji ke-13 dan 14 dihapus berembus ketika pemerintah melakukan efisiensi dengan memotong anggaran di berbagai kementerian dan lembaga negara.

Gaji ke-13 yang dikabarkan akan dihapus adalah tambahan gaji dan pensiunan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur sipil negara (ASN).

Naik 16 Persen, Update Gaji PNS Terbaru per 1 Mei 2025 Lengkap Semua Golongan Pangkat dan Jabatan

Sedangkan, Gaji ke-14 atau tunjangan hari raya (THR) adalah tunjangan yang diberikan pemerintah menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran.

Meski begitu, pemerintah belum mengumumkan secara pasti apakah Gaji ke-13 dan 14 ASN jadi dihapus pada tahun ini.

Saat dikonfirmasi awak media, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto tidak memberikan jawaban secara gamblang terkait isu tersebut.

Ia hanya mengatakan, pemerintah sudah melakukan persiapan.

Namun, tidak dijelaskan hal yang disiapkan untuk menyalurkan atau menghapus gaji ke-13 dan 14.

“Persiapan sudah ada. Persiapan to be announced. Ya itu, tanyanya (soal pencairan gaji ke-13 dan 14) Menteri Keuangan,” ujar Airlangga di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta dikutip dari Kompas.com, Rabu 5 Februari 2025.

Kelompok ASN yang terdampak jika Gaji ke-13 dan 14 resmi dihapus

Jika Gaji ke-13 dan 14 ditiadakan pemerintah tahun ini, artinya ada berbagai kelompok ASN yang akan merasakan dampaknya.

Sebabnya, kebijakan tersebut membuat ASN tidak mendapat tambahan penghasilan seperti tahun-tahun sebelumnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, kelompok ASN yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 adalah:

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved