Berita Viral

Syarat dan Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi Pertamina Gas Elpiji 2025, Bisa Pakai HP di Oss.go.id

Pemerintah resmi melarang penjualan liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji 3 kilogram (kg) melalui pengecer.

Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Tribunnews
GAS LPG - Tumpukan gas elpiji di pangkalan resmi Pertamina. Simak syarat dan cara daftar jadi Pangkalan Resmi Pertamina Gas Elpiji 2025, kini bisa dilakukan lewat HP di oss.go.id. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak syarat dan cara daftar jadi Pangkalan Resmi Pertamina Gas Elpiji 2025, kini bisa dilakukan lewat HP di oss.go.id.

Pemerintah resmi melarang penjualan liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji 3 kilogram (kg) melalui pengecer.

Aturan ini diterapkan agar distribusi elpiji 3 kg bisa tepat sasaran.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mengatakan, masyarakat bisa membeli elpiji 3 kg langsung di pangkalan resmi.

“Yang pengecer itu kami jadikan pangkalan per 1 Februari,” kata dia, dikutip dari Kompas.com.

DAFTAR Harga Gas Elpiji Terbaru 1 Juni 2025 di Agen Resmi Pertamina, Cek LPG Subsidi dan Nonsubsidi

Dia menilai, dengan membeli elpiji 3 kg di pangkalan resmi, ketersediaannya dapat tetap terjaga dengan harga yang terjangkau.

Namun, bagi pemilik warung yang ingin tetap menjual elpiji 3 kg, pemerintah menawarkan untuk mendaftar sebagai pangkalan resmi.

Pendaftarannya melibatkan pengajuan permohonan ke PT Pertamina dengan persyaratan tertentu.

Cara daftar pangkalan elpiji 3 kg

Tanjung menyampaikan, pemerintah bakal memberikan jeda waktu sebulan bagi pengecer yang ingin beralih menjadi pangkalan elpiji 3 kg.

Dengan kata lain, pemilik warung bisa mendaftar sebagai pangkalan elpiji sepanjang Februari 2025.

Sebelum menjadi pangkalan resmi, pemilik warung harus mempunyai nomor induk berusaha (NIB) dengan mendaftarkan diri ke sistem Online Single Submission (OSS).

Berikut tiga langkah untuk mendaftar jadi pangkalan elpiji 3 kg:

1. Cara daftar OSS elpiji 3 kg

Sistem Online Single Submission (OSS) adalah platform perizinan berusaha terintegrasi yang dikelola pemerintah.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved