Berita Viral

Syarat dan Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi Pertamina Gas Elpiji 2025, Bisa Pakai HP di Oss.go.id

Pemerintah resmi melarang penjualan liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji 3 kilogram (kg) melalui pengecer.

Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Tribunnews
GAS LPG - Tumpukan gas elpiji di pangkalan resmi Pertamina. Simak syarat dan cara daftar jadi Pangkalan Resmi Pertamina Gas Elpiji 2025, kini bisa dilakukan lewat HP di oss.go.id. 

- Cetak dokumen dengan memilih "Cetak NIB dan Cetak Izin Usaha".

Khusus NIB, pengajuan dapat pula dilakukan melalui aplikasi OSS Indonesia yang ada pada Google Play Store atau Apps Store.

Adapun data yang diperlukan untuk mengajukan NIB, yaitu lokasi usaha seperti luas lahan dan alamat, data produk barang/jasa, serta dokumen persetujuan lingkungan.

3. Mendaftar sebagai pangkalan resmi elpiji 3 kg

Jika sudah memiliki NIB dan Izin Usaha, pemilik warung bisa melanjutkan ke proses pendaftaran sebagai pangkalan resmi elpiji 3 kg. Pendaftarannya dapat dilakukan melalui laman resmi kemitraan Pertamina.

Berikut caranya:

- Kunjungi situs pendaftaran kemitraan Pertamina di https://kemitraan.patraniaga.com/register/rpj
- Tentukan lokasi usaha Anda dengan mengisi data seperti provinsi, kota, kecamatan, dan kode pos
- Klik tombol "Registrasi" untuk melanjutkan proses pendaftaran
- Lengkapi dokumen persyaratan administrasi yang diminta, seperti salinan NIB, Izin Usaha, dan dokumen pendukung lainnya.
- Setelah semua data dan dokumen terverifikasi, Anda akan mendapatkan konfirmasi sebagai pangkalan resmi elpiji 3 kg.

Ada beberapa dokumen yang perlu dilengkapi saat mendaftar sebagai pangkalan elpiji 3 kg, yakni:

- KTP
- NPWP
- Bukti kepemilikan lahan
- Bukti saldo rekening
- Akta pendirian badan usaha
- Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada)
- Fotokopi bukti kerja sama dengan PT Pertamina (jika ada)
- Surat referensi bank Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) bagi badan hukum
- Izin gangguan dan/atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
- Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Tak hanya itu, pemilik warung juga harus menyampaikan susunan kepengurusan, jumlah karyawan, daftar pangkalan, dan outlet beserta kontrak perjanjian.

Kemudian surat pernyataan di atas kertas bermeterai berisi kesanggupan membiayai sarana dan fasilitas agen elpiji, serta bersedia mematuhi ketentuan yang berlaku.

Jika sudah memenuhi persyaratan tersebut, instansi akan mengeluarkan surat keterangan penyalur elpiji.

Nantinya, pangkalan resmi elpiji dibuktikan dengan papan pengenal yang tertempel di dinding pangkalan elpiji 3 kg.

RESMI Tarif Listrik 1 Juni 2025 Lengkap Harga Per kWh Kelompok Pelanggan Subsidi dan Nonsubsidi

Selama menjadi pangkalan elpiji 3 kg, pelaksanaan operasional harus sesuai prosedur PT Pertamina.

Sementara, perekrutan karyawan merupakan tanggung jawab pemilik agen penyalur elpiji 3 kg.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved