Berita Viral

Syarat dan Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi Pertamina Gas Elpiji 2025, Bisa Pakai HP di Oss.go.id

Pemerintah resmi melarang penjualan liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji 3 kilogram (kg) melalui pengecer.

Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Tribunnews
GAS LPG - Tumpukan gas elpiji di pangkalan resmi Pertamina. Simak syarat dan cara daftar jadi Pangkalan Resmi Pertamina Gas Elpiji 2025, kini bisa dilakukan lewat HP di oss.go.id. 

OSS wajib digunakan untuk pelaku usaha, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan badan pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Dilansir dari laman resminya, berikut cara membuat akun OSS:

- Buka laman resmi OSS di https://www.oss.go.id.
- Klik tombol "Daftar" yang terletak di pojok kanan atas
- Lengkapi pengisian formulir pendaftaran dengan data yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, nomor telepon, dan alamat email
- Setelah data terisi, beri centang kotak persetujuan, lalu klik "Submit"
- Periksa email Anda untuk proses aktivasi akun.

Sistem OSS akan mengirimkan email berisi username dan kata sandi akun ke email yang didaftarkan. Setelah menerima username dan kata sandi, kunjungi kembali laman www.oss.go.id lalu klik "Masuk". Baca juga: Belajar dari Kasus di Kosambi, di Mana Tempat Meletakkan Tabung Gas LPG yang Benar?

2. Ajukan izin usaha mikro dan mendapatkan NIB

Setelah akun OSS aktif, langkah berikutnya adalah mengajukan izin usaha mikro dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Masih dari sumber yang sama, berikut tata caranya:

- Buka situs https://www.oss.go.id

- Masuk ke halaman "Home" menggunakan email dan password yang diterima

- Pilih menu "Permohonan" dan klik "IUMK" (Izin Usaha Mikro dan Kecil)

- Klik opsi "Nomor Induk Berusaha (NIB)" lalu lengkapi data profil yang diminta

- Isi detail usaha Anda, termasuk informasi mengenai jenis usaha, lokasi, dan data terkait lainnya

- Jika sudah, klik "Simpan" dan pilih "Selanjutnya"

- Pada bagian izin lokasi dan lingkungan, klik "Selanjutnya"

- Pastikan seluruh data tersisi dengan benar, lalu beri centang kolom persetujuan

- Klik "Proses NIB" dan "Izin Usaha"

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved