Ragam Contoh

Cara Update untuk Mengaktifkan Kembali Kartu Indonesia Sehat/KIS PBI yang Sudah Nonaktif

Khusus bagi masyarakat kurang mampu, KIS dengan status PBI-JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) menjadi solusi penting, karena iuran bulanann

Generate by AI : ChatGPT
BPJS KESEHATAN - Khusus bagi masyarakat kurang mampu, KIS dengan status PBI-JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) menjadi solusi penting, karena iuran bulanannya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah bagian dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan dan difasilitasi oleh pemerintah untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat. 

Khusus bagi masyarakat kurang mampu, KIS dengan status PBI-JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) menjadi solusi penting, karena iuran bulanannya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

Dengan KIS PBI, peserta bisa mendapatkan layanan kesehatan secara gratis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS, baik tingkat pertama maupun rujukan. Namun, tidak sedikit masyarakat yang mengalami kendala karena status kepesertaannya tiba-tiba berubah menjadi nonaktif.

Status nonaktif ini bisa terjadi karena berbagai alasan, seperti perubahan data kependudukan, tidak tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau adanya pembaruan kebijakan dari pemerintah. 

Hal ini tentu bisa membuat bingung, terutama saat peserta membutuhkan layanan kesehatan mendesak.

Namun, jangan khawatir peserta KIS PBI yang statusnya nonaktif masih bisa diaktifkan kembali, asalkan mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019. Aturan ini mengatur tata cara pengajuan dan verifikasi ulang agar peserta bisa kembali terdaftar sebagai penerima bantuan iuran.

KRIS BPJS 2025: Layanan Rawat Inap Jadi Satu Kelas, Cek Rincian Pembayarannya Terbaru

Proses reaktivasi biasanya dimulai dengan pengecekan status melalui Dinsos atau aplikasi resmi BPJS Kesehatan. 

Selanjutnya, peserta dapat membawa dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan surat keterangan tidak mampu ke Dinas Sosial setempat untuk dilakukan verifikasi. 

Jika dinyatakan memenuhi syarat, data peserta akan diajukan kembali untuk dimasukkan ke dalam DTKS, sehingga status KIS PBI dapat diaktifkan kembali.

Dengan memahami proses ini, masyarakat bisa lebih tenang dan tidak panik saat menghadapi status nonaktif pada kartu KIS mereka. Pastikan untuk rutin mengecek status kepesertaan dan selalu memperbarui data kependudukan jika ada perubahan.

Penyebab KIS PBI Tidak Aktif

Beberapa faktor utama yang menyebabkan kepesertaan KIS PBI menjadi non-aktif, antara lain:

  • Tidak Terdaftar Lagi di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial):

Peserta dianggap sudah mampu membayar iuran sendiri atau statusnya berubah menjadi pekerja penerima upah.

  • Peserta Terdaftar Lebih dari Satu Kali:

Adanya duplikasi data di sistem DTKS.

  • Peserta Meninggal Dunia:

Otomatis data peserta akan dihapus dari sistem.

Jenis-Jenis Operasi yang Ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan Syarat-syaratnya

Cara Mengaktifkan Kembali KIS PBI yang Tidak Aktif

Terdapat tiga skenario pengaktifan kembali KIS PBI berdasarkan status dan durasi non-aktifnya:

1. Peserta Non-Aktif Sebelum 6 Bulan dan Masih Terdaftar di DTKS
Jika peserta masih terdaftar dalam DTKS namun statusnya non-aktif, berikut langkah-langkah untuk mengaktifkannya:

Siapkan dokumen persyaratan: KIS, KTP, dan KK.
Kunjungi kantor Dinas Sosial setempat.
Ajukan permohonan reaktivasi KIS PBI.
Dinas Sosial akan memberikan rekomendasi ke kantor BPJS Kesehatan setempat.
Setelah konfirmasi aktivasi dari BPJS Kesehatan, KIS PBI akan aktif kembali dan dapat digunakan.

2. Peserta Non-Aktif Lebih dari 6 Bulan dan Tidak Terdaftar di DTKS
Bagi peserta yang sudah tidak terdaftar di DTKS, langkah pengaktifan kembali adalah sebagai berikut:

Dapatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau desa.
Serahkan dokumen ke Dinas Sosial untuk proses verifikasi data dan dokumen.
Setelah verifikasi selesai, Dinas Sosial akan menerbitkan surat keterangan untuk Kepala Cabang BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan akan memproses pengaktifan kembali KIS PBI.
KIS PBI dapat digunakan kembali setelah proses selesai.

3. Peserta Non-Aktif Lebih dari 6 Bulan dan Sedang Sakit
Untuk peserta yang kondisinya sakit dan membutuhkan layanan segera, berikut langkahnya:

Datang ke Unit Pelayanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan (UPTPK) dengan membawa dokumen:
Kartu KIS asli.
Fotokopi KTP dan KK.
SKTM dari kelurahan/desa.
Surat keterangan rawat inap atau rawat jalan dari fasilitas kesehatan.
UPTPK akan melakukan survei kelayakan. Jika memenuhi syarat, peserta akan didaftarkan kembali dalam program KIS PBI APBD Kabupaten atau dialihkan ke KIS Mandiri.
Setelah aktivasi, KIS PBI dapat digunakan kembali untuk layanan kesehatan

SYARAT Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan 2025, Perlindungan Penting bagi Pekerja dari Risiko Kecelakaan

Cara Mengecek Status Kepesertaan KIS

Untuk mengetahui status aktif atau tidaknya KIS Anda, ada dua cara yang bisa dilakukan:

1. Melalui Aplikasi Mobile JKN
Unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store.
Login menggunakan NIK atau nomor peserta KIS.
Klik menu Info Peserta di halaman utama.
Status kepesertaan akan muncul. Jika aktif, akan tertera keterangan “Aktif”.

2. Menghubungi Care Center BPJS Kesehatan
Hubungi BPJS Kesehatan Care Center di 165.
Tekan angka 1 untuk mengecek status kepesertaan.
Masukkan nomor peserta atau NIK.
Masukkan tanggal lahir sesuai format yang diminta.
Tunggu informasi status kepesertaan Anda disampaikan.

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Reaktivasi KIS PBI

Pastikan Anda menyiapkan dokumen berikut sesuai kondisi:

  • Kartu KIS (asli dan fotokopi).
  • KTP dan KK (fotokopi).
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa.
  • Surat keterangan rawat inap/rawat jalan (jika dalam kondisi sakit).
  • Dokumen tambahan seperti SKTM atau surat keterangan dari UPTPK jika diperlukan.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!! 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved