Ragam Contoh

Jenis-Jenis Operasi yang Ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan Syarat-syaratnya

BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan dasar hingga perawatan lanjutan, mulai dari pemeriksaan medis ru

Dok. BPJS
BPJS- Sebagai peserta BPJS Kesehatan, kamu bisa mendapatkan layanan kesehatan secara gratis di berbagai fasilitas kesehatan (faskes), seperti klinik, puskesmas, hingga rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Program BPJS Kesehatan adalah salah satu bentuk jaminan sosial yang dihadirkan oleh pemerintah Indonesia untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau. 

Dengan mendaftar sebagai peserta aktif, kamu berhak menerima berbagai fasilitas medis yang dapat diakses tanpa harus mengeluarkan biaya besar. 

Sebagai peserta BPJS Kesehatan, kamu bisa mendapatkan layanan kesehatan secara gratis di berbagai fasilitas kesehatan (faskes), seperti klinik, puskesmas, hingga rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS.

BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan dasar hingga perawatan lanjutan, mulai dari pemeriksaan medis rutin, pengobatan penyakit ringan, hingga tindakan medis yang lebih kompleks.

Selain itu, program ini juga mencakup perawatan darurat, pemeriksaan spesialis, serta biaya untuk obat-obatan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui keberadaan BPJS Kesehatan, diharapkan dapat mengurangi beban biaya kesehatan bagi masyarakat, terutama mereka yang kurang mampu. 

Praktis! Bayar Pajak Kendaraan Cukup Lewat Aplikasi SIGNAL dan E-TRAPT

Pemerintah terus berupaya untuk memperluas cakupan layanan dan meningkatkan kualitas fasilitas kesehatan agar setiap individu, tanpa terkecuali, dapat merasakan manfaat dari program jaminan sosial ini.

Jadi, dengan menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan, kamu bisa lebih tenang dalam menghadapi kebutuhan medis, karena layanan yang tersedia sudah dirancang untuk memenuhi berbagai kebutuhan kesehatan masyarakat Indonesia.

Namun, tidak semua jenis tindakan medis ditanggung.

Termasuk beberapa jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, yang perlu kamu pahami agar tidak salah langkah saat mengajukan klaim.

Apa Saja Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan?

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014, setidaknya ada 19 jenis operasi yang dijamin oleh BPJS, di antaranya:

  1. Operasi Caesar
  2. Operasi Jantung
  3. Operasi Kista & Miom
  4. Operasi Tumor
  5. Operasi Usus Buntu
  6. Operasi Batu Empedu
  7. Operasi Katarak
  8. Operasi Amandel
  9. Operasi Hernia
  10. Operasi Bedah Mulut
  11. Operasi Penggantian Sendi Lutut
    (dan lainnya)

Namun, penting untuk dicatat bahwa ada juga beberapa operasi yang tidak dicover BPJS Kesehatan.

STMKG 2025: Sekolah Kedinasan Bergengsi dengan Prospek Langsung Jadi ASN, Berikut Program Studinya

5 Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut daftar operasi yang tidak ditanggung BPJS berdasarkan regulasi dan ketentuan berlaku:

  • Operasi akibat kecelakaan kerja
    Ditanggung oleh perusahaan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), bukan oleh BPJS Kesehatan.
  • Operasi kosmetik atau estetika
    Misalnya, operasi plastik yang tujuannya untuk mempercantik penampilan dan bukan karena alasan medis.
  • Operasi akibat tindakan melukai diri sendiri
  • Operasi karena tindakan ceroboh atau sengaja melukai diri tidak masuk dalam cakupan layanan BPJS.
  • Operasi di luar negeri
    Tindakan medis di luar wilayah Indonesia tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
  • Operasi yang tidak sesuai prosedur BPJS
  • Operasi tanpa rujukan resmi dari faskes tingkat pertama atau tidak melalui proses administratif yang sesuai akan ditolak klaimnya.
Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved