Ragam Contoh
KRIS BPJS 2025: Layanan Rawat Inap Jadi Satu Kelas, Cek Rincian Pembayarannya Terbaru
Melalui program KRIS, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) nantinya akan menerima layanan rawat inap yang lebih merata dan sesuai dengan standar m
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- PJS Kesehatan akan mulai menerapkan program baru yang diberi nama Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Program ini merupakan bentuk reformasi layanan kesehatan yang bertujuan menyederhanakan sistem kelas rawat inap yang selama ini terbagi dalam tiga kategori, yaitu Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3.
Melalui program KRIS, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) nantinya akan menerima layanan rawat inap yang lebih merata dan sesuai dengan standar minimum fasilitas yang telah ditentukan. Artinya, tidak akan ada lagi perbedaan fasilitas berdasarkan kelas, sehingga diharapkan pelayanan kesehatan menjadi lebih adil dan inklusif untuk seluruh peserta.
Perubahan ini tentu menjadi perhatian penting bagi masyarakat, terutama terkait dengan besaran iuran yang akan berlaku setelah sistem KRIS dijalankan. Namun, sampai saat ini, iuran yang dibayarkan peserta BPJS Kesehatan masih mengacu pada ketentuan sebelumnya, di mana peserta dibagi berdasarkan kelas layanan yang dipilih.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan terus melakukan sosialisasi serta uji coba penerapan KRIS di sejumlah rumah sakit. Hal ini dilakukan guna memastikan kesiapan fasilitas dan tenaga kesehatan dalam menyambut sistem baru yang akan diberlakukan secara nasional.
Dengan adanya program KRIS, diharapkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia semakin meningkat, serta memberikan pengalaman rawat inap yang setara dan layak bagi seluruh lapisan masyarakat.
• Dipermudah Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Per 1 Mei 2025 Kini Bisa Tanpa Paklaring
Apa Itu Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)?
KRIS adalah program penyelarasan kelas perawatan yang bertujuan untuk memberikan layanan kesehatan dengan standar yang sama kepada semua peserta BPJS Kesehatan. Perubahan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Masa Transisi KRIS
Masa transisi penerapan KRIS berlangsung hingga 30 Juni 2025.
Penerapan wajib KRIS di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dimulai 1 Juli 2025.
Selama masa transisi, evaluasi manfaat, tarif, dan iuran akan dilakukan untuk memastikan keberhasilan program.
Status Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini
Hingga saat ini, iuran BPJS Kesehatan masih menggunakan tarif lama berdasarkan kelas pelayanan, yaitu Kelas 1, 2, dan 3. Berikut rinciannya:
1. Kelas 1
Iuran: Rp150.000 per orang per bulan.
Fasilitas: Ruang rawat inap dengan fasilitas paling lengkap dibandingkan kelas lainnya.
2. Kelas 2
Iuran: Rp100.000 per orang per bulan.
Fasilitas: Ruang rawat inap dengan fasilitas menengah, lebih sederhana dibandingkan Kelas 1.
3. Kelas 3
Iuran: Rp42.000 per orang per bulan.
Subsidi Pemerintah: Peserta hanya membayar Rp35.000, dengan subsidi sebesar Rp7.000 yang diberikan pemerintah.
Apa Pengaruh Gaya Otot terhadap Benda? Yuk, Pelajari di Materi Gaya Kelas 4 SD! |
![]() |
---|
Materi IPAS Kelas 4 SD, Proses Terbentuknya Embun di Pagi Hari dalam Perubahan Wujud |
![]() |
---|
Kota Pontianak Terbagi dalam 6 Kecamatan dan 29 Kelurahan, Ini Struktur Administratifnya |
![]() |
---|
35 TOP Soal Ujian Semester 2 PKWU Kelas 11 Kurikulum Merdeka 2025 |
![]() |
---|
30 TOP Soal Bahasa Mandarin Kelas 1 SD 2025, Lengkap Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.